Advertisement
Paspor Sudah Terbit 1 Bulan, Kantor Imigrasi Jogja: Tak Usah Khawatir, Tetap Aman
Layanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Mencermati telah dilaksanakannya kebijakan karantina wilayah dan pembatasan moda transportasi di Indonesia termasuk DIY sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19, membuat terbatasnya pergerakan masyarakat saat ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Yusup Umardani menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Yogyakarta juga telah mengurangi interaksi antara petugas Imigrasi dengan pemohon Paspor. Hal itu dilakukan sebagai salah satu cara pencegahan penyebaran Covid-19 berdasarkan intruksi dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi melalui surat edaran Nomor IMI.UM.01.01-2443 tanggal 24 April 2020 yang isinya bahwa seluruh Kantor Imigrasi akan memberikan kebijakan untuk masyarakat yang telah melakukan proses pembuatan Paspor namun Paspor tersebut belum dapat diambil dikarenakan dalam masa pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Advertisement
Umardani menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 30 huruf d Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 bahwa Paspor dapat dibatalkan apabila tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkannya. Dengan dikeluarkannya kebijakan dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi maka Masyarakat tidak perlu khawatir Kantor Imigrasi tidak membatalkan Paspor yang telah selesai 1 (satu) bulan setelah tanggal diterbitkannya dan masyarakat dapat mengambil Paspor setelah berakhirnya masa pandemi Covid-19 walaupun lewat dari 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya namun hal tersebut berlaku pada Paspor yang terbit per tanggal 05 Februari 2020 sampai dengan Pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang.
"Pemohon Paspor tidak perlu khawatir terhadap Paspornya yang telah selesai karena Paspor tersebut akan aman dan disimpan dengan baik oleh petugas Imigrasi, saat ini mari kita dukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tetap berada di rumah dan tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu," kata Umardani dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (30/4/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
Advertisement
Tips Mendapatkan Tiket Kereta Go Show Tanpa Kehabisan Kursi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Cek Rinciannya
- Harga Pangan dan BBM Tekan Inflasi Jogja Saat Lebaran
- 133 Barang Tertinggal di KAI Jogja Saat Lebaran 2026
- Sensus Ekonomi 2026 DIY Libatkan AI, Ini Dampaknya
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Beras SPHP 2 Kg Masih Didesain, Mentan Siapkan Distribusi Cepat
Advertisement
Advertisement








