Advertisement
Paspor Sudah Terbit 1 Bulan, Kantor Imigrasi Jogja: Tak Usah Khawatir, Tetap Aman
                Layanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. - Ist
            Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Mencermati telah dilaksanakannya kebijakan karantina wilayah dan pembatasan moda transportasi di Indonesia termasuk DIY sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19, membuat terbatasnya pergerakan masyarakat saat ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Yusup Umardani menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Yogyakarta juga telah mengurangi interaksi antara petugas Imigrasi dengan pemohon Paspor. Hal itu dilakukan sebagai salah satu cara pencegahan penyebaran Covid-19 berdasarkan intruksi dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi melalui surat edaran Nomor IMI.UM.01.01-2443 tanggal 24 April 2020 yang isinya bahwa seluruh Kantor Imigrasi akan memberikan kebijakan untuk masyarakat yang telah melakukan proses pembuatan Paspor namun Paspor tersebut belum dapat diambil dikarenakan dalam masa pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Advertisement
Umardani menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 30 huruf d Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 bahwa Paspor dapat dibatalkan apabila tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkannya. Dengan dikeluarkannya kebijakan dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi maka Masyarakat tidak perlu khawatir Kantor Imigrasi tidak membatalkan Paspor yang telah selesai 1 (satu) bulan setelah tanggal diterbitkannya dan masyarakat dapat mengambil Paspor setelah berakhirnya masa pandemi Covid-19 walaupun lewat dari 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya namun hal tersebut berlaku pada Paspor yang terbit per tanggal 05 Februari 2020 sampai dengan Pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang.
"Pemohon Paspor tidak perlu khawatir terhadap Paspornya yang telah selesai karena Paspor tersebut akan aman dan disimpan dengan baik oleh petugas Imigrasi, saat ini mari kita dukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tetap berada di rumah dan tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu," kata Umardani dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (30/4/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
 - PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
 - Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
 - Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
 
Advertisement
    
        Penataan Jalur Gose-Palbapang, Target Dua Lajur hingga Dongkelan
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DIY Inflasi 0,42 Persen, Didorong Emas dan Biaya Kuliah
 - Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Naik 4,01 Persen pada Oktober 2025
 - Emas, Cabai, dan Beras Jadi Pendorong Utama Inflasi Oktober 2025
 - Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
 - Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Emas Hari Ini Selasa 4 November 2025
 - Realisasi Belanja Negara di DIY Capai Rp14,98 T per September 2025
 
Advertisement
Advertisement


            
