Advertisement
Berencana Naik Kereta Luar Biasa, Ini Syarat yang Ditetapkan PT KAI Daop 6
Foto ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 resmi memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan Kereta Api Reguler jarak jauh arah barat (Jakarta-Bandung) maupun arah timur (Surabaya-Malang-Ketapang) serta KA Bandara YIA maupun KA Bandara Internasional Adi Soemarmo sampai dengan Selasa (30/6/2020).
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Eko Budiyanto mengimbau kepada masyarakat yang memang memerlukan perjalanan menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut diantaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya seperti Surat Izin Keluar Masuk DKI (SIKM) untuk menuju Jakarta, dan lain sebagainya. "Perjalanan KLB ini akan tetap dijalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan layanan KLB ini juga akan terus dievaluasi pengoperasiannya," kata dia melalui rilis, Rabu (27/5/2020).
Advertisement
Dia menambahkan PT KAI Daop 6 untuk sementara waktu hanya melayani perjalanan KLB, KA Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Solo Balapan-Stasiun Tugu Yogyakarta (PP), KA Perintis Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri (PP), dan KA Angkutan Barang.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat batas antre dan duduk di stasiun maupun kereta untuk menerapkan physical distancing, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portabel di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan dan berbagai langkah pencegahan lainnya
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Overwork Pekerja Indonesia, Ekonom UGM Soroti Upah dan Produktivitas
- Dirut Mundur, OJK Pastikan BEI Tetap Stabil
- Menkeu Purbaya Menilai Mundurnya Dirut BEI Jadi Sinyal Positif
- ESDM Respons Temuan Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun
- Sharp Bidik Gen Z lewat Kampanye Hello Comfort
- Stok Beras Nasional 3 Juta Ton, Mentan Pastikan Aman Jelang Puasa
- Ketua OJK Mahendra Siregar Resmi Mundur Bersama Dua Pejabat
Advertisement
Advertisement




