Advertisement

KA Reguler Beroperasi Lagi, Penumpang Lansia Dapat Tempat Duduk Khusus

Anitana Widya Puspa
Kamis, 11 Juni 2020 - 14:07 WIB
Arief Junianto
KA Reguler Beroperasi Lagi, Penumpang Lansia Dapat Tempat Duduk Khusus Foto ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memprioritaskan tempat duduk khusus bagi penumpang dengan usia lebih dari 50 tahun dalam operasional kereta reguler yang dioperasikan mulai Jumat (12/6/2020).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan petugas akan mengatur tempat duduknya bagi penumpang lansia saat dalam perjalanan, sehingga tidak dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Advertisement

"Untuk memindahkannya secara sistem di komputer, kami siapkan tempat duduk cadangan. Ada kursi yang kami cadangkan untuk lansia," kata dia, Kamis (11/6).

Pada tahap awal operasional KA Reguler, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini dilakukan untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan.

Melalui pengoperasian sebanyak 37 KA reguler nantinya, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.

“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB [pembatasan sosial berskala besar] di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ucap dia.

Selain itu khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No.7/2020.

Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu dengan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Selanjutnya, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.

Selain itu, calon penumpang juga harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju DKI Jakarta, wajib pula memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Secara umum, kata Joni, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement