Advertisement
Respons Aduan soal THR dan PHK Dinilai Lamban, SBSI DIY Bersuara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY mengeluhkan lambatnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY dalam menangani aduan dampak Covid-19.
Ketua SBSI DIY, Dani Eko Wiyono mengaku telah menanyakan kembali tindak lanjut Disnakertrans DIY, terkait dengan aduan buruh yang telah diajukan sejak April lalu. “Belum ada kejelasan. Saya meminta agar Disnaskertrans DIY mempercepat proses penanganan pengaduan tanpa banyak alasan dan perbaiki alur sistem yang ada di Disnaskertrans DIY, jangan Corona menjadikan alasan memperlambat penyelesain kasus-kasus yang telah dilaporkan,” kata Dani, Senin (15/6/2020).
Advertisement
Dia mengatakan ada sejumlah aduan yang belum diselesaikan. Baik aduan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Sehingga buruh yang terdampak tersebut, menurutnya seperti tidak mempunyai perhatian dan perlindungan.
“Buruh-buruh yang terdampak PHK dan THR seperti tidak mendapat perhatian dan perlindungan. Dari 12 perusahaan yang kami adukan baru terproses empat, itu sejak April. Dampak Covid-19 ini kan masih terus bertambah. Harapan kami pengaduan segera diproses dan di percepat agar buruh segera mendapatkan penanganan dan solusi,” ucapnya.
BACA JUGA
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan dinasnya sudah menindaklanjuti. Dari 51 pengaduan dikatakannya sudah selesai 16 dan 35 masuk proses.
“Sebenarnya bukan suatu kendala yang krusial sekali, cuma perlu ada penyesuaian prosedur dengan adanya Covid-19. Di sisi lain karena saat ini ada banyak pengaduan, harus ditangani satu persatu dan tidak tentu selesai dalam sehari. Maka kita harus bijak menyikapinya,” kata Ariyanto.
Dia mencontohkan saat kondisi normal, dinasnya bisa mengklarifikasi dan memanggil perusahaan atau mendatangi, sehingga bisa dengan cepat ditindaklanjuti. Sedankan saat pandemi seperti ini, klarifikasi hanya bisa dilakukan via telepon dan surat. Jika belum ada tanggapan, maka pihak dinasnya pun belum bisa menindaklanjuti.
Meski begitu, jika memang perusahaan tidak juga merespons, dapat terkena sanksi. “Yang tidak menanggapi akan kami beri nota pemeriksaan satu dan dua oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. Kemudian jika belum juga ada tanggapan maka akan disanksi administrasi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Era SBY dan Jokowi
- Presiden Prabowo Minta Purbaya Tinjau Ulang PP Devisa Hasil Ekspor
- Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Luhut Cairkan Rp50 Triliun ke INA
- Transformasi SDM Teknis Jadi Kunci Adaptasi Industri di Era Digital
- Daftar Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri Hari ini 17 Oktober 2025
- TKD Dipangkas, Ini Kata Para Ekonom Soal Masa Depan Ekonomi DIY
- Penumpang Kereta Whoosh Capai 12 Juta Selama Dua Tahun Beroperasi
Advertisement
Advertisement