Advertisement

Respons Aduan soal THR dan PHK Dinilai Lamban, SBSI DIY Bersuara

Herlambang Jati Kusumo
Senin, 15 Juni 2020 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Respons Aduan soal THR dan PHK Dinilai Lamban, SBSI DIY Bersuara Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY mengeluhkan lambatnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY dalam menangani aduan dampak Covid-19.

Ketua SBSI DIY, Dani Eko Wiyono mengaku telah menanyakan kembali tindak lanjut Disnakertrans DIY, terkait dengan aduan buruh yang telah diajukan sejak April lalu. “Belum ada kejelasan. Saya meminta agar Disnaskertrans DIY mempercepat proses penanganan pengaduan tanpa banyak alasan dan perbaiki alur sistem yang ada di Disnaskertrans DIY, jangan Corona menjadikan alasan memperlambat penyelesain kasus-kasus yang telah dilaporkan,” kata Dani, Senin (15/6/2020).

Advertisement

Dia mengatakan ada sejumlah aduan yang belum diselesaikan. Baik aduan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Sehingga buruh yang terdampak tersebut, menurutnya seperti tidak mempunyai perhatian dan perlindungan.

“Buruh-buruh yang terdampak PHK dan THR seperti tidak mendapat perhatian dan perlindungan. Dari 12 perusahaan yang kami adukan baru terproses empat, itu sejak April. Dampak Covid-19 ini kan masih terus bertambah. Harapan kami pengaduan segera diproses dan di percepat agar buruh segera mendapatkan penanganan dan solusi,” ucapnya.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan dinasnya sudah menindaklanjuti. Dari 51 pengaduan dikatakannya sudah selesai 16 dan 35 masuk proses.

“Sebenarnya bukan suatu kendala yang krusial sekali, cuma perlu ada penyesuaian prosedur dengan adanya Covid-19. Di sisi lain karena saat ini ada banyak pengaduan, harus ditangani satu persatu dan tidak tentu selesai dalam sehari. Maka kita harus bijak menyikapinya,” kata Ariyanto.

Dia mencontohkan saat kondisi normal, dinasnya bisa mengklarifikasi dan memanggil perusahaan atau mendatangi, sehingga bisa dengan cepat ditindaklanjuti. Sedankan saat pandemi seperti ini, klarifikasi hanya bisa dilakukan via telepon dan surat. Jika belum ada tanggapan, maka pihak dinasnya pun belum bisa menindaklanjuti.

Meski begitu, jika memang perusahaan tidak juga merespons, dapat terkena sanksi. “Yang tidak menanggapi akan kami beri nota pemeriksaan satu dan dua oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. Kemudian jika belum juga ada tanggapan maka akan disanksi administrasi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement