Advertisement
Respons Aduan soal THR dan PHK Dinilai Lamban, SBSI DIY Bersuara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY mengeluhkan lambatnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY dalam menangani aduan dampak Covid-19.
Ketua SBSI DIY, Dani Eko Wiyono mengaku telah menanyakan kembali tindak lanjut Disnakertrans DIY, terkait dengan aduan buruh yang telah diajukan sejak April lalu. “Belum ada kejelasan. Saya meminta agar Disnaskertrans DIY mempercepat proses penanganan pengaduan tanpa banyak alasan dan perbaiki alur sistem yang ada di Disnaskertrans DIY, jangan Corona menjadikan alasan memperlambat penyelesain kasus-kasus yang telah dilaporkan,” kata Dani, Senin (15/6/2020).
Advertisement
Dia mengatakan ada sejumlah aduan yang belum diselesaikan. Baik aduan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Sehingga buruh yang terdampak tersebut, menurutnya seperti tidak mempunyai perhatian dan perlindungan.
“Buruh-buruh yang terdampak PHK dan THR seperti tidak mendapat perhatian dan perlindungan. Dari 12 perusahaan yang kami adukan baru terproses empat, itu sejak April. Dampak Covid-19 ini kan masih terus bertambah. Harapan kami pengaduan segera diproses dan di percepat agar buruh segera mendapatkan penanganan dan solusi,” ucapnya.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan dinasnya sudah menindaklanjuti. Dari 51 pengaduan dikatakannya sudah selesai 16 dan 35 masuk proses.
“Sebenarnya bukan suatu kendala yang krusial sekali, cuma perlu ada penyesuaian prosedur dengan adanya Covid-19. Di sisi lain karena saat ini ada banyak pengaduan, harus ditangani satu persatu dan tidak tentu selesai dalam sehari. Maka kita harus bijak menyikapinya,” kata Ariyanto.
Dia mencontohkan saat kondisi normal, dinasnya bisa mengklarifikasi dan memanggil perusahaan atau mendatangi, sehingga bisa dengan cepat ditindaklanjuti. Sedankan saat pandemi seperti ini, klarifikasi hanya bisa dilakukan via telepon dan surat. Jika belum ada tanggapan, maka pihak dinasnya pun belum bisa menindaklanjuti.
Meski begitu, jika memang perusahaan tidak juga merespons, dapat terkena sanksi. “Yang tidak menanggapi akan kami beri nota pemeriksaan satu dan dua oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. Kemudian jika belum juga ada tanggapan maka akan disanksi administrasi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
Advertisement

Hari Pertama Operasi Patuh Progo 2025, Polres Bantul Tindak 162 Pelanggar Lalu Lintas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Suzuki Jogja Gelar Seremoni Penyerahan Perdana Fronx, Apresiasi Kepercayaan Pelanggan
- Jelajahi Kreativitas Lokal dengan Cangkang Laut, Astra Motor Yogyakarta Gelar City Rolling Bersama Honda Scoopy di Cilacap
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Naik Bawang Merah Turun
- Rayakan HUT ke-17, Qhomemart Hadirkan Promo Spektakuler dari Diskon hingga Gratis Ongkir se Jawa
- Buka Kuliah Umum PPTR, Wamen Ossy Tekankan Tata Kelola Agraria serta Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan
- Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi
- Wujud Nyata PLN untuk Rakyat, YBM PLN Resmikan Griya Singgah Pasien untuk Dhuafa di Yogyakarta
Advertisement
Advertisement