Advertisement
Respons Aduan soal THR dan PHK Dinilai Lamban, SBSI DIY Bersuara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY mengeluhkan lambatnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY dalam menangani aduan dampak Covid-19.
Ketua SBSI DIY, Dani Eko Wiyono mengaku telah menanyakan kembali tindak lanjut Disnakertrans DIY, terkait dengan aduan buruh yang telah diajukan sejak April lalu. “Belum ada kejelasan. Saya meminta agar Disnaskertrans DIY mempercepat proses penanganan pengaduan tanpa banyak alasan dan perbaiki alur sistem yang ada di Disnaskertrans DIY, jangan Corona menjadikan alasan memperlambat penyelesain kasus-kasus yang telah dilaporkan,” kata Dani, Senin (15/6/2020).
Advertisement
Dia mengatakan ada sejumlah aduan yang belum diselesaikan. Baik aduan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Sehingga buruh yang terdampak tersebut, menurutnya seperti tidak mempunyai perhatian dan perlindungan.
“Buruh-buruh yang terdampak PHK dan THR seperti tidak mendapat perhatian dan perlindungan. Dari 12 perusahaan yang kami adukan baru terproses empat, itu sejak April. Dampak Covid-19 ini kan masih terus bertambah. Harapan kami pengaduan segera diproses dan di percepat agar buruh segera mendapatkan penanganan dan solusi,” ucapnya.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan dinasnya sudah menindaklanjuti. Dari 51 pengaduan dikatakannya sudah selesai 16 dan 35 masuk proses.
“Sebenarnya bukan suatu kendala yang krusial sekali, cuma perlu ada penyesuaian prosedur dengan adanya Covid-19. Di sisi lain karena saat ini ada banyak pengaduan, harus ditangani satu persatu dan tidak tentu selesai dalam sehari. Maka kita harus bijak menyikapinya,” kata Ariyanto.
Dia mencontohkan saat kondisi normal, dinasnya bisa mengklarifikasi dan memanggil perusahaan atau mendatangi, sehingga bisa dengan cepat ditindaklanjuti. Sedankan saat pandemi seperti ini, klarifikasi hanya bisa dilakukan via telepon dan surat. Jika belum ada tanggapan, maka pihak dinasnya pun belum bisa menindaklanjuti.
Meski begitu, jika memang perusahaan tidak juga merespons, dapat terkena sanksi. “Yang tidak menanggapi akan kami beri nota pemeriksaan satu dan dua oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. Kemudian jika belum juga ada tanggapan maka akan disanksi administrasi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
- Libur Waisak 2025, KAI Commuter tambah 4 Perjalanan KRL Jogja Solo
- Libur Panjang Waisak, Asita DIY Sebut DIY dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan
- Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya
Advertisement