Advertisement
Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mulai hari ini, Rabu (1/7/2020), iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kembali naik. Besaran kenaikan lebih rendah Rp10.000 dari putusan sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau MA.
Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Advertisement
Pemerintah mengatur iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III menjadi sebesar Rp42.000, tetapi pada Juli 2020 peserta Kelas III cukup membayar Rp25.500 karena terdapat subsidi Rp16.500. Setelah itu, mulai Januari 2021 peserta harus membayar Rp35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp7.000.
Adapun, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Iuran kelas teratas atau kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.
Besaran itu tidak jauh berbeda dari kenaikan iuran yang ditetapkan sebelumnya dalam Perpres 75/2019, yakni kelas III sebesar Rp42.000, kelas II Rp110.000, dan kelas I Rp160.000. Kebijakan tersebut kemudian dibatalkan oleh MK, tetapi kembali dinaikkan melalui Perpres 64/2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanat dari Perpres 64/2020 tersebut. Kenaikan iuran tersebut menurutnya bertujuan untuk menyeimbangkan pendapatan dan biaya pelayanan kesehatan program JKN.
"Sistem sudah disiapkan, Insyaallah [kenaikan iuran] bisa berjalan dengan baik. Karena kan sudah ada pengalaman [dari kenaikan iuran] sebelumnya," ujar Iqbal kepada Bisnis, Selasa (30/6/2020).
Selain itu, dia menghimbau agar masyarakat selalu memastikan status kepesertaannya aktif agar selalu terlindungi oleh JKN. Oleh karena itu, dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi di tengah pandemi Covid-19, masyarakat yang keberatan dengan penyesuaian iuran bisa memilih untuk turun kelas kepesertaan.
“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujar Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Senin, Open House Sultan di Kepatihan. 70 Angkringan Disiapkan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 1 April, Kuota BBM Malaysia Dipotong
- Rupiah Terkikis di Awal Perdagangan Pagi Ini
- Harga Emas Antam Tergelincir Tajam Pagi Ini Turun Puluhan Ribu
- IHSG Tertekan Sentimen Global Arah Konflik Belum Jelas
- SPT Pajak Sudah Tembus Jutaan, Tenggat Diperpanjang Sampai April
- Pajak Ekspor Batu Bara Belum Berlaku, Pemerintah Masih Hitung Dampak
- Lonjakan Penumpang KRL Jogja Tembus Ratusan Ribu Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement







