Jokowi Rilis Aturan Baru tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penanganan masalah stabilitas sistem keuangan telah diteken pemerintah.
Dalam PP anyar ini, kewenangan LPS yang diatur antara lain dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi virus corona, ancaman krisis ekonomi, dan/atau stabilitas sistem keuagan yang mencakup penanganan permasalahan bank. Selain itu, pelaksanaan fungsi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Pada Bab III diatur mengenai persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan untuk penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik.
"Persiapan penanganan bank dilaksanakan sejak bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK," demikian bunyi pasal 3 ayat 1 PP No.33/2020.
LPS akan berkoordinasi dengan OJK dalam rangka persiapan penanganan bank, yaitu dalam hal pertukaran data dan/atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank, dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS.
Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan LPS melakukan kegiatan lain dalam tahap persiapan penanganan bank meliputi, tetapi tidak terbatas pada persiapan dalam rangka identifikasi untuk pengelompokkan aset dan/atau kewajiban bank yang dialihkan dan pengajuan izin prinsip pendirian bank perantara.
Selain itu, disebutkan pada pasal 11 ayat 1 bahwa LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19.
Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS; dan/atau mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.
Penempatan dana oleh LPS pada bank ketentuannya sebagai berikut:
a. total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak sebesar 30 persen dari jumlah
kekayaan LPS;
b. penempatan dana pada satu Bank paling banyak
sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen) dari jumlah kekayaan LPS; dan
c. setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 kali.
Beleid ini juga mengatur mengenai sumber pendanaan LPS dalam penanganan bank, yaitu antara lain repo kepada Bank Indonesia, penjualan SBN yang dimiliki kepada BI, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada pemerintah.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Potret Warga Antre Pembagian Takjil Gratis di Posko Nasbung Al Abidin Solo
- Tradisi Ramadan, Jemaah Masjid Agung Banyuwangi Tadarus dengan Al Quran Raksasa
- Demo Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Mahasiswa Geruduk Gedung DPR
- Salah Paham Berujung KDRT & Penyekapan Guru PPPK Wonogiri, Begini Kronologinya
Berita Pilihan
- Hestia Connecting Hotel Beri Promo Spesial Staycation With Hestia di Bulan Ramadhan
- Ramadan, Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Ngabuburit dan Bazaar UMKM di Alam Terbuka
- UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
- Berhenti Jual Dawet dan Bakso Keliling, Wahyudin Sukses Berjualan Martabak dan Jadi Mitra UMKM Indomaret
- UMKM Expo, Kemenkeu Hadir untuk UMKM di DIY
Advertisement
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
- Amankan Stok BBM dan Elpiji saat Idulfitri, Pertamina-Hiswana Migas Bentuk Satgas
- Ramadan, Pinjol Diprediksi Ketiban Berkah
- Ramadan, Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Ngabuburit dan Bazaar UMKM di Alam Terbuka
- Hestia Connecting Hotel Beri Promo Spesial Staycation With Hestia di Bulan Ramadhan
- SWI: Pinjol Ilegal Tetap Marak karena Bikin Aplikasi itu Gampang
Advertisement