Advertisement

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Suntik Modal Danantara, Ini Isinya

Wibi Pangestu Pratama
Jum'at, 11 April 2025 - 22:27 WIB
Jumali
Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Suntik Modal Danantara, Ini Isinya Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jl.RP. Soeroso, Menteng, Jakarta. Antara - Muhammad Heriyanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan suntik modal atau penyertaan modal negara ke BPI Danantara.

Ketentuan itu tercantum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2025 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Aturan tersebut ditetapkan oleh Prabowo pada Jumat (21/3/2025) dan diundangkan pada hari yang sama.

Advertisement

Beleid itu mengatur bahwa pemerintah melakukan penyertaan modal negara (PMN) kepada Danantara yang berasal dari pengalihan 99% saham negara berupa saham Seri B pada PT Biro Klasifikasi Indonesia. Nilai PMN itu akan ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA: Danantara Umumkan Struktur Kepengurusannya

Setelah PMN itu, negara melalui Menteri BUMN memegang 1% saham, berupa saham Seri A Dwiwarna di PT Biro Klasifikasi Indonesia.

"BPI Danantara menjadi pemegang 99% saham berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan [Persero] PT Biro Klasifikasi Indonesia," dikutip dari PP 16/2025 pada Jumat (11/4/2025).

Setelah PMN tersebut, hal-hal yang melekat pada saham Seri B PT Biro Klasifikasi Indonesia beralih kepada BPI Danantara.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari PP 16/2025.

Sebagai informasi, PT Biro Klasifikasi Indonesia merupakan holding operasional yang akan menaungi seluruh BUMN setelah adanya Danantara.

Dalam rangka optimalisasi, lanjutnya, Danantara memilih untuk melakukan pendekatan assisting guna menghindari adanya setoran modal pada kepemilikan 1% oleh BUMN atas total aset yang dikonsolidasikan.

"Parameter yang kami pilih adalah perusahaan-perusahaan yang paling sehat secara finansial. Itu artinya, tidak mempunyai masalah finansial besar. Kami kemudian memutuskan untuk memilih BKI," ujarnya di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Menurut Dony, BKI merupakan perusahaan yang tidak memiliki utang dan mempunyai struktur keuangan yang solid sehingga mempermudah konsolidasi.

Dalam proses transisi tersebut, BKI akan mengalami perubahan nama menjadi Holding Operasional Danantara. Holding ini akan berperan sebagai entitas utama yang mengelola operasional sederet perusahaan pelat merah.

"Dengan begitu, nanti yang akan dipakai adalah BKI Holding yang akan diganti nama tentunya menjadi holding daripada Danantara untuk operasional," pungkas Dony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 13 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja

Jogja
| Minggu, 13 April 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement