Advertisement
Komisi XI DPR Soroti Dana Kas Daerah Mengendap Rp234 Triliun
Ilustrasi dana daerah. - Bisnis/ Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti temuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang dana kas daerah sebesar Rp234 triliun yang belum dimanfaatkan optimal hingga September 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyinkronkan fiskal guna mengatasi persoalan ini.
Advertisement
"Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya jadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah," kata Misbakhun di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Dia menilai bahwa anggaran yang mengendap berdasarkan temuan Kementerian Keuangan itu masih tinggi. Bank Indonesia pun mencatat posisi simpanan kas daerah di perbankan per akhir September 2025 yang mencapai Rp234 triliun itu terdiri atas dana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
BACA JUGA
Dia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien dan memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.
"Dana TKD itu dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” kata dia.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa permasalahan dana mengendap tidak boleh dilihat semata sebagai kelalaian daerah, melainkan harus ditelusuri secara komprehensif untuk menemukan akar penyebabnya.
“Perlu pendalaman apakah ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian Pemda dalam menjaga kas daerah,” kata dia.
Untuk itu, dia mendorong Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri memperkuat koordinasi, pembinaan, dan monitoring kepada Pemda dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, langkah ini diperlukan agar realisasi belanja daerah dapat tercapai secara tepat waktu, tepat sasaran, dan berorientasi hasil, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
3 Acara di DIY Masuk Katalog Kharisma Event Nusantara, Ini Daftarnya
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Pembiayaan Utang APBN 2026 Naik Jadi Rp832 Triliun
- Pidato di WEF, Prabowo Optimistis Ekonomi Indonesia Lebih Kuat
- Penjualan Tiket Kereta Lebaran 2026 Dibuka Mulai 25 Januari
- Harga Emas Dunia Diproyeksikan Melejit dalam Empat Tahun
- Pasar Eropa Jadi Tumpuan Baru Ekspor DIY di Tengah Tekanan Global
- Ekonom Ingatkan Risiko Inflasi di Balik Larangan Impor 2026
- Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 Hari Ini, Sentuh Rp2,95 Juta
Advertisement
Advertisement



