Advertisement
Ini Empat Alasan Pemerintah Bakal Menaikkan Cukai Rokok
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5). - Antara/Destyan Sujarwoko
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Cukai hasil tembakau (CHT) atau yang dikenal cukai rokok bakal naik pada 2021. Pemerintah punya empat alasan kuat untuk melakukannya.
Penentuan target tersebut akan dilakukan sangat hati-hati, karena pemerintah akan memperhitungkan situasi ekonomi 2020 yang terpukul akibat pandemi virus corona atau covid - 19.
Advertisement
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sunaryo memaparkan ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021.
Pertama, hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai yang menunjukan secara umum masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja (padat karya).
BACA JUGA
Kedua, berdasarkan hasil indepth interview, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.
Ketiga, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted/ forward shifting, kondisi saat ini pabrikan masih menalangi (backward shifting).
Keempat, titik optimum menjadi penentuan target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan.
Dalam catatan Bisnis, untuk tahun 2020, penurunan konsumsi berpotensi menggerus penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Apalagi hingga semester 1/2020 tren produksi rokok mulai menurun sebagai imbas dari anjloknya konsumsi tersebut.
Hasil survei yang dikeluarkan Bea Cukai pada 10 Agustus 2020 menunjukkan produksi rokok golongan 1 selama semester I/2020 mencapai 103,6 miliar batang atau anjlok 15,7% dibandingkan semester 1/2019 sebanyak 122,9 miliar batang.
Kendati demikian, golongan II & golongan III yang produksinya masing-masing 30,1 miliar batang dan 13 miliar batang masih bisa tumbuh di angka 7,1% dan 51%.
Dilihat dari sisi jenis IHT, sigaret kretek mesin (SKM) yang kontribusinya ke produksi rokok lebih dari 73% atau 107,3 miliar batang tercatat terkontraksi hingga 12,1%. Satu-satunya jenis rokok yang mengalami kenaikan adalah sigaret kretek tangan yakni 12,9%.
Adapun penerimaan cukai hasil tembakau hingga 31 Juli 2020 terkumpul Rp85,55 triliun atau tumbuh 8,09%. Pertumbuhan signifikan cukai HT di tengah perlambatan komponen penerimaan yang lain, disebabkan faktor pergeseran penerimaan tahun 2019 (PMK 57).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
Advertisement
Kunjungan Wisata Gunungkidul Membeludak, PAD Tembus Rp3,4 Miliar
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi BBM Naik 28 Persen, Pertamina Jamin Stok Aman Saat Lebaran
- Harga Minyak Naik Tekan Rupiah Mendekati Level Psikologis
- Inflasi DIY Maret 2026 Diprediksi Nyaris 1 Persen
- Update Harga Emas Hari Ini: Stabil di Rp2,26 Juta per Gram
- Investor Baru Jogja Tembus Ribuan dalam Sebulan
- Koperasi Desa Bakal Sediakan Kredit, Bunga Dipatok 6 Persen per Tahun
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement





