Advertisement

Ini Empat Alasan Pemerintah Bakal Menaikkan Cukai Rokok

Edi Suwiknyo
Minggu, 30 Agustus 2020 - 18:27 WIB
Maya Herawati
Ini Empat Alasan Pemerintah Bakal Menaikkan Cukai Rokok Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5). - Antara/Destyan Sujarwoko

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Cukai hasil tembakau (CHT) atau yang dikenal cukai rokok bakal naik pada 2021. Pemerintah punya empat alasan kuat untuk melakukannya.

Penentuan target tersebut akan dilakukan sangat hati-hati, karena pemerintah akan memperhitungkan situasi ekonomi 2020 yang terpukul akibat pandemi virus corona atau covid - 19.

Advertisement

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sunaryo memaparkan ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021.

Pertama, hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai yang menunjukan secara umum masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja (padat karya).

Kedua, berdasarkan hasil indepth interview, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.

Ketiga, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted/ forward shifting, kondisi saat ini pabrikan masih menalangi (backward shifting).

Keempat, titik optimum menjadi penentuan target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan.

Dalam catatan Bisnis, untuk tahun 2020, penurunan konsumsi berpotensi menggerus penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Apalagi hingga semester 1/2020 tren produksi rokok mulai menurun sebagai imbas dari anjloknya konsumsi tersebut.

Hasil survei yang dikeluarkan Bea Cukai pada 10 Agustus 2020 menunjukkan produksi rokok golongan 1 selama semester I/2020 mencapai 103,6 miliar batang atau anjlok 15,7% dibandingkan semester 1/2019 sebanyak 122,9 miliar batang.

Kendati demikian, golongan II & golongan III yang produksinya masing-masing 30,1 miliar batang dan 13 miliar batang masih bisa tumbuh di angka 7,1% dan 51%.

Dilihat dari sisi jenis IHT, sigaret kretek mesin (SKM) yang kontribusinya ke produksi rokok lebih dari 73% atau 107,3 miliar batang  tercatat terkontraksi hingga 12,1%. Satu-satunya jenis rokok yang mengalami kenaikan adalah sigaret kretek tangan yakni 12,9%.

Adapun penerimaan cukai hasil tembakau hingga 31 Juli 2020 terkumpul Rp85,55 triliun atau tumbuh 8,09%. Pertumbuhan signifikan cukai HT di tengah perlambatan komponen penerimaan yang lain, disebabkan faktor pergeseran penerimaan tahun 2019 (PMK 57).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement