Advertisement
Menaker Tegaskan Subsidi Gaji Tak Harus Gunakan Bank BUMN
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Subsidi gaji kepada pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan disalurkan melalui rekening bank. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan penerima subsidi gaji Rp600.000 tidak harus menggunakan rekening bank pelat merah (milik BUMN) untuk memperoleh bantuan.
“Bank pemerintah memang sebagai penyalur, tetapi bank penerima program tidak harus bank pemerintah. Jadi pekerja silakan menyerahkan rekening bank yang telah dimiliki, yang penting aktif,” kata Ida dalam siaran pers, Senin (31/8/2020).
Advertisement
Dia tak memungkiri jika penyaluran bantuan kepada pekerja dengan rekening bank swasta memerlukan waktu dibandingkan dengan bank BUMN. Berdasarkan data yang dikantongi, sekitar 60% pekerja penerima manfaat menggunakan rekening bank BUMN. Sementara sisanya adalah pengguna layanan bank swasta.
“Kami mulai transfer pada Kamis pekan lalu untuk gelombang pertama ke 2,5 juta rekening yang sudah divalidasi. Sabtu-Minggu kena libur. Untuk pekerja dengan bank swasta mungkin memerlukan waktu. Tapi yang bank pemerintah bisa ditransfer saat itu,” ujarnya.
BACA JUGA
Ida menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan validasi terhadap 10,8 juta rekening. Badan penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja tersebut sejauh ini telah mengumpulkan 13,8 juta data rekening pekerja dari basis data 127 bank dengan target penyaluran 15,7 juta.
Pemerintah telah mulai menyalurkan bantuan senilai Rp1,2 juta kepada 2,5 juta pekerja pada Kamis (27/8/2020) untuk gelombang pertama. Nilai total bantuan sendiri sebesar Rp2,4 juta yang diberikan dalam dua tahap.
Subsidi gaji sendiri diberikan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dengan besaran bantuan Rp600.000 dalam empat bulan. Penyaluran tahap pertama untuk September-Oktober mulai disalurkan pada pekan terakhir Agustus. Sementara bantuan untuk November-Desember rencananya akan dibayarkan mulai September mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
Tim SAR Selamatkan Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24 Meroket
- Belanja APBN DIY Capai Rp18,77 Triliun, TKD Nyaris Tuntas
- Rupiah Menguat Terbatas, Dolar Ditahan Sentimen Nataru
- Kementrans Ajukan Pengalihan Anggaran Rp140 Miliar untuk Sumatera
- Menkeu Pastikan Dana Bencana Sumatera Aman, MBG Tetap Jalan
- Polisi Temukan Dugaan Kasus Pertalite Dicampur Air, SPBU Ditutup
- Amankan Nataru, Pertamina Perkuat Stok Elpiji 3 Kg Jateng-DIY
Advertisement
Advertisement



