Advertisement
Ingin Mengakses Bantuan UMKM Rp2,4 Juta? Berikut Cara dan Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagai upaya membantu warga terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah menyediakan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM.
Berdasarkan laman Twitter resmi Kementerian Keuangan (@KemenkeuRI), Banpres Produktif ini ada untuk pelaku usaha mikro yang selama ini susah mendapat akses pinjaman utk modal kerja, terlebih di masa pandemi.
Advertisement
"Karena itu, pemerintah memberikan bantuan agar mereka bisa tetap bertahan," tulis akun Twitter @KemenkeuRI seperti dikutip Senin (31/8/2020).
Baca juga: Menaker Tegaskan Subsidi Gaji Tak Harus Gunakan Bank BUMN
Lebih lanjut, BPUM yang diberikan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro atau setara dengan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. BPUM sudah diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2020.
Bantuan tersebut ditargetkan untuk 12 juta pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia. Dengan catatan, pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit perbankan.
"Banpres Produktif ini hibah ya, Temankeu. Bukan pinjaman. Bantuan ini jadi modal kerja buat pelaku usaha mikro & bagian dari perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN]," tulis @KemenkeuRI.
Dananya ditransfer langsung ke rekening pelaku usaha mikro, tidak melalui pihak lain ya. Bantuan ini diharapkan betul-betul dipakai pelaku usaha mikro untuk menambah modal kerjanya.
Baca juga: Duit Kartu Prakerja Sudah Cair Rp8 Triliun
Pada tahap I, program ini akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro yang terdaftar di Pegadaian (59,37) persen, bank Himbara, Asbanda, Perbarindo (32 persen), Dinas Koperasi & UKM seluruh Indonesia (5,87 persen), serta koperasi (1,77 persen).
Berikut Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan untuk UMKM atau BPUM:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul;
3. Memiliki rekening bank di bank umum.
Cara pengajuan BPUM atau bantuan tunai UMKM:
1. Pelaku UMKM bisa mengajukan atau mendaftarkan identitas dan usaha yang dirintis ke Dinas UMKM dan Koperasi di Kabupaten/Kota setempat;
2. Setelah itu, Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten/Kota akan mengentifikasi dan melakukan verifikasi data;
3. Bantuan ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat bantuan atau pinjaman di bank atau lembaga keuangan;
4. Jika semua syarat sudah dipenuhi, bantuan sebesar Rp2,4 juta akan ditransfer ke rekening masing-masing secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
Advertisement

Polsek Sewon Tangkap Dua Penipu Modus COD di Rumah Kontrakan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Tenaga Kerja Sebut Saat Ini Satu Juta Sarjana Jadi Pengangguran
- Astra Motor Yogyakarta Support MUKERNAS XIII Supra Indonesia di Banyumas
- Beragam Produk Emas di Galeri 24 Pegadaian Hari Ini Turun hingga Rp15.000 per Gram
- Jutaan Orang Telah Menerima BSU dari Pemerintah untuk Meningkatkan Daya Beli
- Sah, Anggaran Kementerian Transmigrasi Ditambah Rp1,7 Triliun
- Donald Trump Umumkan Daftar Tarif 14 Negara, Termasuk Indonesia Kena 32 Persen
- Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen, Ini Komentar BEI Soal Pasar Saham
Advertisement
Advertisement