Advertisement
Ingin Mengakses Bantuan UMKM Rp2,4 Juta? Berikut Cara dan Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagai upaya membantu warga terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah menyediakan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM.
Berdasarkan laman Twitter resmi Kementerian Keuangan (@KemenkeuRI), Banpres Produktif ini ada untuk pelaku usaha mikro yang selama ini susah mendapat akses pinjaman utk modal kerja, terlebih di masa pandemi.
Advertisement
"Karena itu, pemerintah memberikan bantuan agar mereka bisa tetap bertahan," tulis akun Twitter @KemenkeuRI seperti dikutip Senin (31/8/2020).
Baca juga: Menaker Tegaskan Subsidi Gaji Tak Harus Gunakan Bank BUMN
Lebih lanjut, BPUM yang diberikan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro atau setara dengan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. BPUM sudah diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2020.
Bantuan tersebut ditargetkan untuk 12 juta pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia. Dengan catatan, pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit perbankan.
"Banpres Produktif ini hibah ya, Temankeu. Bukan pinjaman. Bantuan ini jadi modal kerja buat pelaku usaha mikro & bagian dari perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN]," tulis @KemenkeuRI.
Dananya ditransfer langsung ke rekening pelaku usaha mikro, tidak melalui pihak lain ya. Bantuan ini diharapkan betul-betul dipakai pelaku usaha mikro untuk menambah modal kerjanya.
Baca juga: Duit Kartu Prakerja Sudah Cair Rp8 Triliun
Pada tahap I, program ini akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro yang terdaftar di Pegadaian (59,37) persen, bank Himbara, Asbanda, Perbarindo (32 persen), Dinas Koperasi & UKM seluruh Indonesia (5,87 persen), serta koperasi (1,77 persen).
Berikut Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan untuk UMKM atau BPUM:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul;
3. Memiliki rekening bank di bank umum.
Cara pengajuan BPUM atau bantuan tunai UMKM:
1. Pelaku UMKM bisa mengajukan atau mendaftarkan identitas dan usaha yang dirintis ke Dinas UMKM dan Koperasi di Kabupaten/Kota setempat;
2. Setelah itu, Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten/Kota akan mengentifikasi dan melakukan verifikasi data;
3. Bantuan ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat bantuan atau pinjaman di bank atau lembaga keuangan;
4. Jika semua syarat sudah dipenuhi, bantuan sebesar Rp2,4 juta akan ditransfer ke rekening masing-masing secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Usai Libur Lebaran, Harga Cabai, Daging, Bawang Merah dan Gula Kompak Naik
- INNSiDE Yogyakarta Umumkan Pemenang Grand Prize Bu Iin
- Antisipasi Perang Iran Israel, Program Gas Murah Bakal Dilanjutkan
- PT KAI Sebut KA Joglosemarkerto Jadi Favorit saat Libur Lebaran
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Ke-3 di Dunia, Kalahkan Elon Musk
Advertisement
Advertisement