Advertisement

Ingin Mengakses Bantuan UMKM Rp2,4 Juta? Berikut Cara dan Syaratnya

Feni Freycinetia Fitriani
Selasa, 01 September 2020 - 08:57 WIB
Nina Atmasari
Ingin Mengakses Bantuan UMKM Rp2,4 Juta? Berikut Cara dan Syaratnya Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin (kanan) berbincang-bincang dengan para penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi pelaku usaha mikro di Jakarta, Senin (24 Agustus 2020). BNI dipercaya oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyalurkan Banpres Produktif bagi pelaku usaha mikro yang merupakan nasabah PNM Mekaar dengan jumlah sebesar Rp2,4 juta per orang. - Dok. BNI\\n\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagai upaya membantu warga terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah menyediakan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM.

Berdasarkan laman Twitter resmi Kementerian Keuangan (@KemenkeuRI), Banpres Produktif ini ada untuk pelaku usaha mikro yang selama ini susah mendapat akses pinjaman utk modal kerja, terlebih di masa pandemi.

Advertisement

"Karena itu, pemerintah memberikan bantuan agar mereka bisa tetap bertahan," tulis akun Twitter @KemenkeuRI seperti dikutip Senin (31/8/2020).

Baca juga: Menaker Tegaskan Subsidi Gaji Tak Harus Gunakan Bank BUMN

Lebih lanjut, BPUM yang diberikan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro atau setara dengan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. BPUM sudah diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2020.

Bantuan tersebut ditargetkan untuk 12 juta pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia. Dengan catatan, pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit perbankan.

"Banpres Produktif ini hibah ya, Temankeu. Bukan pinjaman. Bantuan ini jadi modal kerja buat pelaku usaha mikro & bagian dari perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN]," tulis @KemenkeuRI.

Dananya ditransfer langsung ke rekening pelaku usaha mikro, tidak melalui pihak lain ya. Bantuan ini diharapkan betul-betul dipakai pelaku usaha mikro untuk menambah modal kerjanya.

Baca juga: Duit Kartu Prakerja Sudah Cair Rp8 Triliun

Pada tahap I, program ini akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro yang terdaftar di Pegadaian (59,37) persen, bank Himbara, Asbanda, Perbarindo (32 persen), Dinas Koperasi & UKM seluruh Indonesia (5,87 persen), serta koperasi (1,77 persen).

Berikut Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan untuk UMKM atau BPUM:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul;
3. Memiliki rekening bank di bank umum.

Cara pengajuan BPUM atau bantuan tunai UMKM:
1. Pelaku UMKM bisa mengajukan atau mendaftarkan identitas dan usaha yang dirintis ke Dinas UMKM dan Koperasi di Kabupaten/Kota setempat;
2. Setelah itu, Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten/Kota akan mengentifikasi dan melakukan verifikasi data;
3. Bantuan ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat bantuan atau pinjaman di bank atau lembaga keuangan;
4. Jika semua syarat sudah dipenuhi, bantuan sebesar Rp2,4 juta akan ditransfer ke rekening masing-masing secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement