Advertisement

Menaker Tegaskan Subsidi Gaji Tak Harus Gunakan Bank BUMN

Iim Fathimah Timorria
Senin, 31 Agustus 2020 - 20:27 WIB
Maya Herawati
Menaker Tegaskan Subsidi Gaji Tak Harus Gunakan Bank BUMN Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Subsidi gaji kepada pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan disalurkan melalui rekening bank. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan penerima subsidi gaji Rp600.000 tidak harus menggunakan rekening bank pelat merah (milik BUMN) untuk memperoleh bantuan.

“Bank pemerintah memang sebagai penyalur, tetapi bank penerima program tidak harus bank pemerintah. Jadi pekerja silakan menyerahkan rekening bank yang telah dimiliki, yang penting aktif,” kata Ida dalam siaran pers, Senin (31/8/2020).

Advertisement

Dia tak memungkiri jika penyaluran bantuan kepada pekerja dengan rekening bank swasta memerlukan waktu dibandingkan dengan bank BUMN. Berdasarkan data yang dikantongi, sekitar 60% pekerja penerima manfaat menggunakan rekening bank BUMN. Sementara sisanya adalah pengguna layanan bank swasta.

“Kami mulai transfer pada Kamis pekan lalu untuk gelombang pertama ke 2,5 juta rekening yang sudah divalidasi. Sabtu-Minggu kena libur. Untuk pekerja dengan bank swasta mungkin memerlukan waktu. Tapi yang bank pemerintah bisa ditransfer saat itu,” ujarnya.

Ida menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan validasi terhadap 10,8 juta rekening. Badan penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja tersebut sejauh ini telah mengumpulkan 13,8 juta data rekening pekerja dari basis data 127 bank dengan target penyaluran 15,7 juta.

Pemerintah telah mulai menyalurkan bantuan senilai Rp1,2 juta kepada 2,5 juta pekerja pada Kamis (27/8/2020) untuk gelombang pertama. Nilai total bantuan sendiri sebesar Rp2,4 juta yang diberikan dalam dua tahap.

Subsidi gaji sendiri diberikan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dengan besaran bantuan Rp600.000 dalam empat bulan. Penyaluran tahap pertama untuk September-Oktober mulai disalurkan pada pekan terakhir Agustus. Sementara bantuan untuk November-Desember rencananya akan dibayarkan mulai September mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement