Advertisement
Menaker Umumkan Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Tahap III

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Subsidi gaji untuk karyawan pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan tahap III bakal segera dicairkan. Menteri Ketenagakerjaan menyebut setidaknya bisa dimulai pada Senin (14/9/2020).
Transfer dilakukan usai Kementerian Ketenagakerjaan rampung melakukan check list terhadap 3,5 juta data rekening calon penerima tahap 3 yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020).
Advertisement
“Kami akan gunakan 4 hari tersebut untuk check list. Dihitung-hitung akan bisa dilakukan Senin, kami punya 4 hari kerja untuk check list terhadap data tersebut,” kata Ida dikutip dari pernyataan resmi, Sabtu (12/9/2020).
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyelesaikan check list pada penerima tahap I yang berjumlah 2,5 juta data rekening dan tahap II dengan 3 juta data penerima.
Sampai 7 September, subsidi gaji yang sudah ditransfer pada penerima tahap I berjumlah 2,31 juta atau 92,45 persen dari total penerima, sedangkan untuk penerima tahap II, realisasi penyaluran berjumlah 1,38 juta atau 46,20 persen.
“Batch pertama sudah kami lakukan transfer ke 2,5 juta penerima program. Batch kedua ke 3 juta penerima,” lanjut Ida.
Batch Pertama
Adapun, mekanisme penyaluran subsidi pada penerima tahap III akan seperti dua tahap sebelumnya. Data yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan bakal melalui tahap check list terlebih dahulu dengan waktu yang diatur dalam petunjuk teknis selama 4 hari.
Setelah proses check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian, KPPN akan melepas dana bantuan tersebut kepada bank-bank negara yang tergabung dalam Himbara. Bank-bank inilah yang nantinya akan mentransfer subsidi gaji ke rekening masing-masing penerima, baik rekening sesama Himbara maupun bank swasta dan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement