Advertisement
Menaker Umumkan Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Tahap III
![Menaker Umumkan Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Tahap III](https://img.harianjogja.com/posts/2020/09/12/1049657/ida-fauziah.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Subsidi gaji untuk karyawan pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan tahap III bakal segera dicairkan. Menteri Ketenagakerjaan menyebut setidaknya bisa dimulai pada Senin (14/9/2020).
Transfer dilakukan usai Kementerian Ketenagakerjaan rampung melakukan check list terhadap 3,5 juta data rekening calon penerima tahap 3 yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020).
Advertisement
“Kami akan gunakan 4 hari tersebut untuk check list. Dihitung-hitung akan bisa dilakukan Senin, kami punya 4 hari kerja untuk check list terhadap data tersebut,” kata Ida dikutip dari pernyataan resmi, Sabtu (12/9/2020).
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyelesaikan check list pada penerima tahap I yang berjumlah 2,5 juta data rekening dan tahap II dengan 3 juta data penerima.
Sampai 7 September, subsidi gaji yang sudah ditransfer pada penerima tahap I berjumlah 2,31 juta atau 92,45 persen dari total penerima, sedangkan untuk penerima tahap II, realisasi penyaluran berjumlah 1,38 juta atau 46,20 persen.
“Batch pertama sudah kami lakukan transfer ke 2,5 juta penerima program. Batch kedua ke 3 juta penerima,” lanjut Ida.
Batch Pertama
Adapun, mekanisme penyaluran subsidi pada penerima tahap III akan seperti dua tahap sebelumnya. Data yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan bakal melalui tahap check list terlebih dahulu dengan waktu yang diatur dalam petunjuk teknis selama 4 hari.
Setelah proses check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian, KPPN akan melepas dana bantuan tersebut kepada bank-bank negara yang tergabung dalam Himbara. Bank-bank inilah yang nantinya akan mentransfer subsidi gaji ke rekening masing-masing penerima, baik rekening sesama Himbara maupun bank swasta dan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, DPR Tunggu Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
- Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Berikut Penjelasannya
- Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
- BPBD DIY Bikin Program Hotel Tangguh Bencana, PHRI: Sudah Beberapa Kali Disimulasikan
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (19/7), Turun Rp8.000 per Gram
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (27/7/) Anjlok Jadi Rp1,386 Juta per Gram
- Bantah Ada BBM Baru, Begini Penjelasan Luhut
- Bank BPD DIY Luncurkan QRIS Dinamis, Pengguna Tak Perlu Masukkan Nominal Pembayaran
- Ini Lima Negara Pemasok Utang Terbesar untuk Indonesia
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Jokowi Lepas Ekspor 16 Ribu Pasang Sepatu Ke Amerika
- Indonesia Berada di Urutan Empat Produsen Kopi Terbesar di Dunia
- Kolaborasi Telin dan MEF Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Advertisement
Advertisement