Advertisement
SNI: Masker Kain untuk Covid-19 oleh BSN Bersifat Sukarela

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain untuk Covid-19. Standar ini bersifat sukarela bagi produsen masker.
Menurut BSN saat ini SNI masker kain untuk perlindungan virus Corona penyebab Covid-19 bersifat sukarela, artinya produsen masker kain tidak wajib memproduksi masker sesuai dengan SNI tersebut.
Advertisement
Produsen masker kain untuk mencegah persebaran Covid-19 pun tidak wajib untuk disertifikasi.
“SNI tersebut, menjadi wajib diterapkan jika instansi pemerintah yang berwenang mengadopsi SNI tersebut menjadi regulasi teknis atau sering disebut dengan memberlakukan SNI secara wajib. Namun saat ini tidak ada regulasi teknis yang diterbitkan oleh pemerintah untuk pemberlakuan wajib SNI tersebut,” ujar Zul Amri, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi, BSN, dalam suratnya kepada Harianjogja.com, Jumat (25/9/2020).
Surat tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas berita yang sebelumnya terbit di Harianjogja.com berjudul Segera, Masker Kain untuk Covid-19 Harus Ber-SNI.
Ia menambahkan informasi tentang SNI masker dari kain penting diketahui masyarakat karena dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang produk yang sesuai untuk digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Harus Dua Lapis
Sebelumnya Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebelumnya menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil–Masker dari kain. Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain. Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff.
Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain. “SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable). Meskipun demikian, dalam ruang lingkup SNI ini, terdapat pengecualian, yaitu standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian
lingkungan dalam penggunaannya,” jelas Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan di Jakarta pada Selasa (22/9/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement