Advertisement
SNI: Masker Kain untuk Covid-19 oleh BSN Bersifat Sukarela
Ilustrasi pembuatan masker kain / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain untuk Covid-19. Standar ini bersifat sukarela bagi produsen masker.
Menurut BSN saat ini SNI masker kain untuk perlindungan virus Corona penyebab Covid-19 bersifat sukarela, artinya produsen masker kain tidak wajib memproduksi masker sesuai dengan SNI tersebut.
Advertisement
Produsen masker kain untuk mencegah persebaran Covid-19 pun tidak wajib untuk disertifikasi.
“SNI tersebut, menjadi wajib diterapkan jika instansi pemerintah yang berwenang mengadopsi SNI tersebut menjadi regulasi teknis atau sering disebut dengan memberlakukan SNI secara wajib. Namun saat ini tidak ada regulasi teknis yang diterbitkan oleh pemerintah untuk pemberlakuan wajib SNI tersebut,” ujar Zul Amri, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi, BSN, dalam suratnya kepada Harianjogja.com, Jumat (25/9/2020).
Surat tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas berita yang sebelumnya terbit di Harianjogja.com berjudul Segera, Masker Kain untuk Covid-19 Harus Ber-SNI.
Ia menambahkan informasi tentang SNI masker dari kain penting diketahui masyarakat karena dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang produk yang sesuai untuk digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Harus Dua Lapis
Sebelumnya Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebelumnya menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil–Masker dari kain. Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain. Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff.
Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain. “SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable). Meskipun demikian, dalam ruang lingkup SNI ini, terdapat pengecualian, yaitu standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian
lingkungan dalam penggunaannya,” jelas Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan di Jakarta pada Selasa (22/9/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Syarat Mutlak Bangun Gedung KDMP Gunungkidul: Lahan Clear and Clean
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, UBS & Galeri24
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Nasional Turun
- Harga BBM Pertamina hingga Shell Stabil Jelang Nataru
- Samsung Biologics Akuisisi Pabrik Obat GSK US$280 Juta
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Aturan Tegas BI
Advertisement
Advertisement



