Advertisement
9 Juta Orang Sudah Terima Subsidi Gaji
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Presiden Joko Widodo menyampaikan sebanyak 9 juta orang telah menerima manfaat Program Subsidi Gaji dengan nilai sebesar Rp10,8 triliun.
Progam bantuan subsidi upah bagi pekerja ini merupakan salah satu dari serangkaian program penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah.
Advertisement
"Realisasi sampai dengan 23 September, program Subsidi Gaji, telah tersalurkan Rp10,8 triliun kepada 9 juta penerima manfaat," kata Jokowi saat memberikan keterangan tentang perkembangan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Sabtu (26/9/2020).
Dia menambahkan, selain subsidi gaji, pemerintah juga membuat sejumlah program dengan alokasi dana sebesar Rp203,9 triliun untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi.
Program tersebut di antaranya terealisasi dalam berbagai bentuk seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai, Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Bantuan Presiden Produktif, Subsidi Gaji, hingga diskon tarif listrik.
Jokowi menekankan, segala kebijakan pemerintah terkait Covid-19 masih memprioritaskan aspek kesehatan masyarakat. Akan tetapi, di tengah prioritas tersebut, perekonomian juga perlu dijaga dan dipulihkan. Penanganan pandemi Covid-19, ujar Jokowi, membutuhkan kedisiplinan dan kerja keras seluruh komponen bangsa.
Terpisah, sebelumnya Kemenaker menyatakan bantuan subsidi gaji tahap IV bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima sesuai dengan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 dicairkan pada pekan ini.
“Proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara]," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Rabu (23/9).
Bank Penyalur
Ida mengatakan, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya dana subsidi gaji akan disalurkan ke bank penyalur. Setelah itu, bank penyalur akan segera mentransfer ke rekening penerima, baik itu bank Himbara maupun bank swasta lainnya.
Penyaluran bantuan subsidi gaji sempat diwarnai isu pendataan calon penerima manfaat. Bahkan pada penyaluran tahap IV ini, Kemenaker mengembalikan 150.000 data calon penerima subsidi ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.
Berdasarkan data Kemenaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.
Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.
Sebaliknya, untuk tahap III telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang. Adapun, akumulasi penerima subsidi gaji tahap I, II, dan III sebanyak 8.822.208 orang atau 98,02 persen dari 9 juta orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
- Harga Cabai Mahal, Mendag: Indonesia Butuh Sistem Tanam yang Tidak Terpengaruh Cuaca
- Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI
- Daop 6 Yogyakarta Batalkan 4 Perjalanan KA Imbas Banjir di Semarang
Advertisement
Pemda DIY Sebut Sepanjang Ruas Jalan Godean Didominasi Kerusakan
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kemiskinan Argentina Kian Menjadi, Warga Berburu Makanan di Tempat Sampah
- Diklaim Usung Performa 3 Kali Lipat Lebih Baik, PS5 Pro Bakal Dirilis Sony Tahun Ini
- Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
- Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya
- Dugaan Debitur Fraud hingga Rp2,5 Triliun, LPEI Bakal Ikuti Proses Hukum
- Jika Ada Perusahaan Telat Bayar THR 2024, Ini Sanksinya
- Qwords Academy, Bantu UMKM Terapkan Konsep #GoOnline di Bulan Ramadan
Advertisement
Advertisement