Kementerian Ristek Tawarkan Insentif Hak Paten, Ini Kriterianya

Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk pemilik hak atas kekayaan intelektual (HKI). Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional menyiapkan insentif HKI untuk meningkatkan komersialisasi paten di Indonesia.
Seperti dikutip dalam keterangan pers Kementerian Ristek/BRIN, Kamis (8/10/2020), Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Tahun 2020 akan melaksanakan program Insentif HKI Produktif 2020.
Baca juga: PLN Perpanjang Program Diskon Tambah Daya Super Merdeka untuk UMKM dan IKM
Program ini bertujuan memberikan insentif untuk individu/ institusi/ badan usaha pemegang HKI yang dikomersialisasikan dan mendorong peningkatan komersialisasi HKI untuk peningkatan kapasitas iptek, penyerapan tenaga kerja, penguatan dan peningkatan produktivitas industri/kegiatan usaha dalam negeri.
Pengusul insentif bisa individu, institusi atau badan usaha. Selain itu, mereka bisa mengajukan lebih dari satu usulan.
Baca juga: OPINI: Bekerja dari Rumah, Mengapa?
Adapun kriteria paten yang bisa diusulkan, yakni paten yang masih tahap permohonan atau paten yang telah diberi/granted; atau pun paten yang masih berlaku masa perlindungannya. Kepemilikan paten dapat lebih dari satu pihak.
"Batas pengumpulan [dokumen pendaftaran] pada tanggal 16 Oktober 2020. Kegiatan penganugerahan insentif akan dilaksanakan pada 10 November 2020."
Berikut jadwal penting pelaksanaan program insentif HKI
1. Penerimaan Proposal, 1-16 Oktober 2020
2. Sosialisasi Online, 14 Oktober 2020
3. Seleksi Proposal, 1-23 Oktober 2020
4. Penganugerahan, 10 November 2020
Usulan Insentif HKI Produktif harus sudah diterima selambat-lambatnya 16 Oktober 2020, Pukul 15.00 WIB, untuk upload dokumen silahkan mengunjungi http://bit.ly/insentifhkiproduktif.
Sumber : Bisnis.com