Advertisement

Kementerian Ristek Tawarkan Insentif Hak Paten, Ini Kriterianya

Fatkhul Maskur
Kamis, 08 Oktober 2020 - 23:37 WIB
Nina Atmasari
Kementerian Ristek Tawarkan Insentif Hak Paten, Ini Kriterianya Peneliti beraktivitas di ruang riset. Usulan Insentif HKI Produktif harus sudah diterima selambat/lambatnya 16 Oktober 2020, Pukul 15.00 WIB. ANTARA

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk pemilik hak atas kekayaan intelektual (HKI). Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional menyiapkan insentif HKI untuk meningkatkan komersialisasi paten di Indonesia.

Seperti dikutip dalam keterangan pers Kementerian Ristek/BRIN, Kamis (8/10/2020), Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Tahun 2020 akan melaksanakan program Insentif HKI Produktif 2020.

Advertisement

Baca juga: PLN Perpanjang Program Diskon Tambah Daya Super Merdeka untuk UMKM dan IKM

Program ini bertujuan memberikan insentif untuk individu/ institusi/ badan usaha pemegang HKI yang dikomersialisasikan dan mendorong peningkatan komersialisasi HKI untuk peningkatan kapasitas iptek, penyerapan tenaga kerja, penguatan dan peningkatan produktivitas industri/kegiatan usaha dalam negeri.

Pengusul insentif bisa individu, institusi atau badan usaha. Selain itu, mereka bisa mengajukan lebih dari satu usulan.

Baca juga: OPINI: Bekerja dari Rumah, Mengapa?

Adapun kriteria paten yang bisa diusulkan, yakni paten yang masih tahap permohonan atau paten yang telah diberi/granted; atau pun paten yang masih berlaku masa perlindungannya. Kepemilikan paten dapat lebih dari satu pihak.

"Batas pengumpulan [dokumen pendaftaran] pada tanggal 16 Oktober 2020. Kegiatan penganugerahan insentif akan dilaksanakan pada 10 November 2020."

Berikut jadwal penting pelaksanaan program insentif HKI

1. Penerimaan Proposal, 1-16 Oktober 2020
2. Sosialisasi Online, 14 Oktober 2020
3. Seleksi Proposal, 1-23 Oktober 2020
4. Penganugerahan, 10 November 2020

Usulan Insentif HKI Produktif harus sudah diterima selambat-lambatnya 16 Oktober 2020, Pukul 15.00 WIB, untuk upload dokumen silahkan mengunjungi http://bit.ly/insentifhkiproduktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Info Stok Darah dan Lokasi Donor Darah di DIY Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement