Advertisement

Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan, Jika Dibekukan Lakukan Langkah Ini

Annisa Sulistyo Rini
Senin, 02 November 2020 - 17:37 WIB
Maya Herawati
Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan, Jika Dibekukan Lakukan Langkah Ini Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Mulai Minggu (1/11/2020), akun BPJS Kesehatan yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibekukan.

Tindakan ini sebagai aksi bersih-bersih data kepesertaan yang belum lengkap. Hal ini dilakukan untuk peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).

Advertisement

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf sebelumnya menjelaskan program registrasi ulang (GILANG) dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Peserta PPU PN dapat mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang melalui sejumlah layanan, yakni Aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui Aplikasi JAGA KPK.

Pada saat dicek status kepesertaannya mulai 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang. Jika aktif, maka tidak perlu registrasi ulang.

Apabila akun BPJS Kesehatan ternyata dinonaktifkan, para peserta dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara:

1. Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu

2. Melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit.

3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Peserta cukup menyiapkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan kartu peserta KIS.

Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement