Advertisement
Serikat Buruh Berharap Kenaikan UMK di DIY Dikaji Ulang
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2020). - ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Serikat buruh menilai Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang baru ditetapkan, perlu dikaji ulang, lantaran dinilai tidak jelas indikator kenaikannya.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K-SBSI), Dani Eko Wiyono mengungkapkan penetapan kenaikan UMP maupun UMK tidak jelas indikatornya. “Acuan tidak jelas, kalau mengacu PP 78/2015 Kementerian mengatakan tidak ada kenaikan. Tetapi kemudian Pemda DIY jang merasa pahlawan juga ketika menaikan, karena tidak jelas juga indikatornya. Perlu dikaji ulang,” ucap Dani, Rabu (18/11/2020).
Menurut Dani harus jelas dan transparan indikator apa dan pertimbangan apa yang menentukan kenaikan tersebut. “Jang cuma ngayem-ayemi rakyat, karena kenyataannya DIY masih terendah masalah upah,” ujarnya.
Baca juga: Evaluasi Umrah, Kemenag Ungkap Ada Kemungkinan Pemalsuan Bukti Bebas Covid-19
Advertisement
Terlebih saat ini para buruh tengah dalam kondisi berat, banyak yang dirumahkan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan masih ada yang belum terselesaikan dengan baik. Sementara Pemda sibuk dengan kegiatan pembangunan-pembangunan yang kurang penting menurutnya.
Pengusaha menilai kenaikan UMP dan UMK sudah baik. Ketua Asosiasi Pengusaha Nasional (Apnas) DIY, Mirwan Syamsudin Syukur mengatakan kenaikan upah yang dilakukan di DIY dinilai sudah baik, jika melihat kondisi saat ini. Dia juga meminta adanya pengertian kondisi di tengah pandemi Covid-19 yang berat.
Baca juga: Kisruh soal Kerumunan, Pakar: Seharusnya Polisi Panggil Mendagri, Bukan Gubernur
“Pertimbangan sudah banyak itu. Kami harap mengerti, kondisi sekarang kan sedang tidak baik-baik saja. Cara pandang seharusnya sama. Daripada pengusaha semakin rugi, dan perumahan karyawan atau PHK semakin banyak juga kan. Kalau kondisi baik, kami siap kok menaikan, tetapi kan sekarang belum terlihat kondisi itu,” ujar Mirwan.
Sebelumnya, Pemda DIY menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk empat kabupaten dan satu kota di DIY, Rabu (18/11/2020).
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan penetapan UMK ini berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota, yang meneruskan usulan dari dewan pengupahan di masing-masing kabupaten dan kota. “Sudah disahkan Gubernur melalui SK Gubernur No. 340/KEP/2020 tentang UMK 2021,” ujarnya, Rabu (18/11/2020).
UMK di setiap kabupaten dan kota meliputi Kota Jogja Rp2.069.530, Sleman Rp1.903.500, Bantul Rp1.842.460, Kulonprogo Rp1.805.000, dan Gunungkidul Rp1.770.000. “Karena sudah jadi SK Gubernur mohon semua pihak bisa melaksanakan ini sebaik-baiknya,” kata dia.
Kenaikan UMK 2021 dibandingkan dengan UMK 2020 persentasenya untuk Kota Jogja 3,27%, Sleman 3,11%, Bantul 2,90%, Kulonprogo 3,11% dan Gunungkidul 3,81%. Persentase kenaikan paling tinggi di Kabupaten Gunungkidul karena untuk mengejar persyaratan harus di atas UMP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Cek Update Hari Ini
- Maknai Natal 2025, BRI Peduli Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako
- Harga Cabai Rawit Merah Rp69.750, Telur Ayam Rp33.000
- Emas Antam Terjun Bebas, Harga Turun Rp95.000 per Gram
- Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
- Istana Soroti Lonjakan Harga Telur dan Daging Ayam Jelang 2026
- Mentan Temukan MinyaKita Dijual di Atas HET
Advertisement
Advertisement





