Advertisement

Organda Keberatan Angkutan Barang Dibatasi Tiap Libur Panjang

Rinaldi Mohammad Azka
Kamis, 19 November 2020 - 12:27 WIB
Nina Atmasari
Organda Keberatan Angkutan Barang Dibatasi Tiap Libur Panjang Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan pembatasan angkutan barang di masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru 2021) dianggap menjadi kebiasaan pembatasan setiap libur panjang. Hal ini memicu kebaratan dari Organda (Organisasi Angkutan Darat).

Ketua Bidang Angkutan Multimoda Organda Ivan Kamadjaja menuturkan pihaknya kembali keberatan jika pembatasan angkutan barang menjadi kebiasaan dan budaya baru setiap libur panjang.

Advertisement

"Terkait pembatasan Nataru, sebenarnya kami keberatan karena sekarang menjadi budaya baru pembatasan angkutan barang begitu ada libur panjang. Dahulu, hanya diminta setahun sekali untuk Lebaran, kami bisa maklum," jelasnya kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Indonesia Banjir Pujian Gegara Luhut Temui Bos IMF dan Bank Dunia

Kendati keberatan, pihaknya tidak dapat melakukan apapun dan tetap harus mematuhi kebijakan pemerintah. Pembatasan angkutan barang ini terjadi karena ada perkiraan lonjakan kendaraan, maka demi kelancaran mau tidak mau Organda harus mematuhi pemerintah.

Dia berharap agar Korlantas memberlakukan pembatasan angkutan barang secara situasional, jadi selama tidak terjadi kemacetan maka angkutan barang berukuran besar tetap diperbolehkan melintas.

"Bagi angkutan barang yang over dimension over load [ODOL] silakan saja ditindak dan dilarang melintas," imbuhnya.

Baca juga: Indonesia Siapkan 3 Opsi untuk Penyelenggaraan Haji 2021

Di sisi lain, Organda jelasnya menemukan kasus pada libur panjang sebelumnya, angkutan barang yang dikecualikan atau yang masih boleh melintas dilarang melintas oleh petugas di lapangan. Angkutan barang ini terutama angkutan ekspor dan impor.

"Waktu itu yang angkutan ekspor dan impor tidak diizinkan masuk ke tol Cakung oleh petugas tol padahal angkutan ini dikecualikan dari pembatasan. Jadi kami masuk ke.tol yang setelah cakung," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada Bantul 2024, Abdul Halim Muslih hingga Pj Bupati Kuala Ambil Formulir di DPD Golkar

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement