DAMRI dan Perum PPD Bakal Dimerger, Ini Detailnya
Menteri BUMN Erick Thohir restu yang diberikan Presiden Jokowi untuk menyatukan dua BUMN angkutan umum, yakni Perusahaan Umum (Perum) DAMRI dan Perum PPD
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan pembatasan angkutan barang di masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru 2021) dianggap menjadi kebiasaan pembatasan setiap libur panjang. Hal ini memicu kebaratan dari Organda (Organisasi Angkutan Darat).
Ketua Bidang Angkutan Multimoda Organda Ivan Kamadjaja menuturkan pihaknya kembali keberatan jika pembatasan angkutan barang menjadi kebiasaan dan budaya baru setiap libur panjang.
"Terkait pembatasan Nataru, sebenarnya kami keberatan karena sekarang menjadi budaya baru pembatasan angkutan barang begitu ada libur panjang. Dahulu, hanya diminta setahun sekali untuk Lebaran, kami bisa maklum," jelasnya kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Indonesia Banjir Pujian Gegara Luhut Temui Bos IMF dan Bank Dunia
Kendati keberatan, pihaknya tidak dapat melakukan apapun dan tetap harus mematuhi kebijakan pemerintah. Pembatasan angkutan barang ini terjadi karena ada perkiraan lonjakan kendaraan, maka demi kelancaran mau tidak mau Organda harus mematuhi pemerintah.
Dia berharap agar Korlantas memberlakukan pembatasan angkutan barang secara situasional, jadi selama tidak terjadi kemacetan maka angkutan barang berukuran besar tetap diperbolehkan melintas.
"Bagi angkutan barang yang over dimension over load [ODOL] silakan saja ditindak dan dilarang melintas," imbuhnya.
Baca juga: Indonesia Siapkan 3 Opsi untuk Penyelenggaraan Haji 2021
Di sisi lain, Organda jelasnya menemukan kasus pada libur panjang sebelumnya, angkutan barang yang dikecualikan atau yang masih boleh melintas dilarang melintas oleh petugas di lapangan. Angkutan barang ini terutama angkutan ekspor dan impor.
"Waktu itu yang angkutan ekspor dan impor tidak diizinkan masuk ke tol Cakung oleh petugas tol padahal angkutan ini dikecualikan dari pembatasan. Jadi kami masuk ke.tol yang setelah cakung," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Menteri BUMN Erick Thohir restu yang diberikan Presiden Jokowi untuk menyatukan dua BUMN angkutan umum, yakni Perusahaan Umum (Perum) DAMRI dan Perum PPD
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.
Bareskrim Polri ajukan Red Notice Interpol untuk Lukmanul Hakim, bandar sabu jaringan internasional yang diduga operasi plastik.
Demo ojol Jogja hari ini berpotensi memicu kemacetan. Simak rute aksi damai dan enam tuntutan driver online di Jogja dan Sleman.
Film Star Wars: The Mandalorian and Grogu hanya meraih skor 61% di Rotten Tomatoes, tetapi tetap dipuji penggemar Star Wars.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 19 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.