Advertisement
Dinkop-UKM Sleman Dorong Koperasi Menjadi Peserta BPJamsostek
Dinkop-UKM Sleman menggelar kegiatan kegiatan Sinergi Kemitraan Gerakan dengan BPJamsostek Sleman, Rabu (27/1/2021). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sleman mendorong agar karyawan koperasi mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini dari 409 koperasi di Sleman, tercatat sekitar 2.700 orang yang aktif menjadi pegawai dan pengurus koperasi.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop-UKM) Sleman Pustopo mengatakan banyak karyawan atau pengurus koperasi di Sleman yang belum menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal keberadaan mereka menjadi salah satu cara untuk dapat mengembangkan koperasi.
Advertisement
"Ide atau inovasi koperasi sering muncul dari pegawainya. Mengapa pegawai yang punya support terhadap perkembangan koperasi salah satu tujuan koperasi belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan," katanya dalam kegiatan Sinergi Kemitraan Gerakan Koperasi Dinkop-UKM dengan BPJamsostek Sleman, Rabu (27/1).
Menurutnya, pegawai koperasi perlu mendapatkan kesejahteraan maksimal agar mereka dapat bekerja dengan nyaman, terus mengembangkan koperasi dan tidak melakukan penyelewengan. Pegawai koperasi dengan kesejahteraan maksimal, akan berdampak positif untuk mengembangkan koperasi. "Kalau gaji yang diterima kan untuk biaya hidup mereka, tapi kalau purna perlu diberikan penghargaan dengan jaminan hari tua (JHT) atau jaminan pensiun atas jasanya membesarkan koperasi,"katanya.
Oleh karenanya, Dinas mendorong agar pengurus koperasi untuk mendaftarkan karyawan atau pegawainya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk mengantisipasi jika ada pegawai yang mengalami kecelakaan kerja. Dia menyontohkan, pegawai harian lepas (PLH) Dinkop-UKM Sleman seluruhnya sudah terdaftar dalam program BPJamsostek.
Jika pegawai koperasi aman dan nyaman dalam bekerja, kata Pustopo, maka ia akan sendirinya bekerja keras untuk mengembangkan koperasi. Dengan demikian, maka tujuan koperasi untuk menyejahterakan anggotanya bisa tercapai. "Memang di setiap koperasi ada dana sosial, tapi nilainya kecil. Tidak akan mampu mengcover jika pegawai koperasi mengalami kecelakaan kerja. Berbeda jika mereka menjadi peserta BPJamsostek," katanya.
Peserta BPJamsostek
Kepala KC BPJamsostek Sleman Sofie Nur Hidayati mengatakan dari 409 koperasi di Sleman sudah ada beberapa koperasi yang menjadi peserta BPJamsostek. Bahkan awal tahun ini Koperasi Jasa Keuangan Syariah Arofah yang menjadi peserta. Namun melihat masih banyak koperasi yang belum menjadi peserta, dia berharap agar koperasi yang belum terdaftar bisa menjadi peserta.
"Kami akan terus mendorong dan mensosialisasikan manfaat menjadi peserta BPJasmsostek ini agar semakin banyak koperasi bergabung. Sebab manfaatnya sangat banyak jika menjadi peserta,"ujarnya.
Sofie menyontohkan, jika pegawai mengalami kecelakaan kerja maka perawatannya akan ditanggung BPJamsostek sampai bisa bekerja kembali. Tentu, sesuai dengan rekam medis. "Iuran yang dibayarkan pun akan menjadi tabungan hari tua, yang diberikan dengan pengembangannya tanpa potongan apapun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Tempuh Tahapan Panjang Menuju Malioboro Full Pedestrian
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
- Elon Musk Merger SpaceX dan xAI, Valuasi Capai Rp25.154 Triliun
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp65.600 per Kg, Telur Rp31.350
- Harga Emas Pegadaian Turun Lagi, Galeri24 Rp2,922 Juta per Gram
- Saham PIPA dan MINA Jeblok Terdampak Kasus Dugaan Pasar Modal
- Prabowo Terbitkan PP 3 Tahun 2026, Tata Niaga Perdagangan Direformasi
Advertisement
Advertisement



