Advertisement
Hore! Pembelian Sepeda Motor Juga Bakal Dapat Diskon
Ratusan pemudik bersepeda motor asal pulau Jawa yang menggunakan penyeberangan tol laut tiba di pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (14/6/2018). - ANTARA/Ardiansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor.
Arahan itu disampaikan Presiden ketika menerima Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melaporkan hasil kunjungan kerja ke Jepang.
Advertisement
“Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya,” kata Agus, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa hal ini diperlukan karena ada jenis kendaraan yang kapasitas silindernya di atas 1500 cc dan memiliki local purchase tinggi (di atas 50—60 persen) yang belum menikmati kebijakan relaksasi ini.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," katanya.
Tak hanya itu, Presiden juga menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
“Pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8 persen [per 12 Maret 2021] setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor,” sebut Agus.
Pemerintah meminta agar produsen meningkatkan utilisasi sehingga bisa cepat melayani permintaan konsumen yang jauh meningkat ini.
Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal.
Hal itu meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
Kebijakan ini pun akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret—Mei, 50 persen pada Juni—Agustus, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober—Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Valas Diperketat BI, Transaksi Besar Mulai Dibatasi
- Indonesia Cari Sumber Baru Impor Minyak Mentah
- Pertamina Sebut Amankan Pasokan Energi Sebelum Gejolak Timur Tengah
- Tiket Lebaran Masih Tersedia, 41.067 Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
Advertisement
Prakiraan Cuaca DIY Rabu 18 Maret 2026: Hujan Ringan di 3 Wilayah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Pastikan Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 Berjalan
- Harga Pangan Selasa 17 Maret 2026: Cabai Rawit Merah Rp90.000
- BI DIY Siapkan Rp4,99 Triliun untuk Lebaran, Rp3,5 Triliun Terserap
- Skema Kerja Fleksibel Disiapkan Pemerintah untuk Tekan Konsumsi Energi
- Harga Minyak Dunia Bergerak, BBM Subsidi Belum Ikut Naik
- Indonesia Cari Sumber Baru Impor Minyak Mentah
- Aturan Baru Valas Diperketat BI, Transaksi Besar Mulai Dibatasi
Advertisement
Advertisement








