Advertisement
Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan 2021 Tetap Rp35.000
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan tidak ada perubahan besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal itu untuk menanggapi adanya informasi yang beredar bahwa iuran peserta mandiri pada 2021 batal naik.
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menjelaskan bahwa terdapat pemberitaan media dan informasi yang beredar di masyarakat terkait besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada 2021.
Advertisement
Informasi yang beredar tersebut berisi iuran PBPU dan BP, atau peserta mandiri kelas III pada 2021 menjadi Rp25.500 atau tidak mengalami kenaikan dari 2020. Namun, Choesni menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Pemberitaan media massa yang menyatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III PBPU dan BP pada 2021 tetap sebesar Rp25.500 per bulan adalah tidak benar," tulis Choesni dalam keterangan resmi DJSN, Kamis (18/3/2021)
Dia menjabarkan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Choesni pun menegaskan bahwa besaran iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III pada 2021 tetap senilai Rp35.000.
Baca juga: Harga Cabai Rawit Kian Melejit, Begini Siasat Pedagang
Informasi itu pertama-tama muncul dari pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR yang dihadiri Menteri Kesehatan, DJSN, dan BPJS Kesehatan. Dalam kesempatan itu, Choesni menjelaskan kronologis pembahasan besaran iuran dan masukan dari para anggota dewan.
Menurutnya, salah satu poin simpulan rapat pada 24 November 2020 adalah agar DJSN berkoordinasi dengan kementerian/lembaga guna mempertimbangkan relaksasi iuran bagi PBPU dan BP kelas III. Permintaan itu muncul agar peserta di segmen tersebut tetap membayar iuran Rp25.500 pada 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, DJSN telah berkoordinasi dan mengadakan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait. Pertemuan itu berbuah keputusan bahwa besaran iuran pada 2021 akan tetap mengacu kepada Perpres 64/2020, atau peserta mandiri kelas III tetap membayar Rp35.000 dan terdapat subsidi Rp7.000.
Baca juga: Lurah Meninggal, Tegalrejo Gedangsari Akan Gelar PAW
"Penerbitan Perpres 64/2020 merupakan salah satu upaya mendasar untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem penyelenggaraan program JKN dengan mempertimbangkan prinsip gotong-royong oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga besaran iuran tetap merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini," jelas Choesni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Laju Transisi Energi, PLN Kampanyekan Kendaraan Listrik pada Peringatan Hari Bumi 2024 Jawa Tengah
- Tak Terpengaruh Konflik Iran-Israel Harga Minyak Dunia Turun
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, DPD REI DIY: Tidak Menjadikan Bisnis Properti Kolaps
- Seusai Lebaran, Harga Bawang Merah Jadi Mahal
- Lahan Panen DIY April 2024 Diperkirakan 35.557 Hektare, Gunungkidul Terluas
- PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air
- Cuaca Tak Menentu Bikin Harga Bawang Merah Melonjak Drastis
Advertisement
Advertisement