Advertisement
Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan 2021 Tetap Rp35.000

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan tidak ada perubahan besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal itu untuk menanggapi adanya informasi yang beredar bahwa iuran peserta mandiri pada 2021 batal naik.
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menjelaskan bahwa terdapat pemberitaan media dan informasi yang beredar di masyarakat terkait besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada 2021.
Advertisement
Informasi yang beredar tersebut berisi iuran PBPU dan BP, atau peserta mandiri kelas III pada 2021 menjadi Rp25.500 atau tidak mengalami kenaikan dari 2020. Namun, Choesni menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Pemberitaan media massa yang menyatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III PBPU dan BP pada 2021 tetap sebesar Rp25.500 per bulan adalah tidak benar," tulis Choesni dalam keterangan resmi DJSN, Kamis (18/3/2021)
Dia menjabarkan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Choesni pun menegaskan bahwa besaran iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III pada 2021 tetap senilai Rp35.000.
Baca juga: Harga Cabai Rawit Kian Melejit, Begini Siasat Pedagang
Informasi itu pertama-tama muncul dari pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR yang dihadiri Menteri Kesehatan, DJSN, dan BPJS Kesehatan. Dalam kesempatan itu, Choesni menjelaskan kronologis pembahasan besaran iuran dan masukan dari para anggota dewan.
Menurutnya, salah satu poin simpulan rapat pada 24 November 2020 adalah agar DJSN berkoordinasi dengan kementerian/lembaga guna mempertimbangkan relaksasi iuran bagi PBPU dan BP kelas III. Permintaan itu muncul agar peserta di segmen tersebut tetap membayar iuran Rp25.500 pada 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, DJSN telah berkoordinasi dan mengadakan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait. Pertemuan itu berbuah keputusan bahwa besaran iuran pada 2021 akan tetap mengacu kepada Perpres 64/2020, atau peserta mandiri kelas III tetap membayar Rp35.000 dan terdapat subsidi Rp7.000.
Baca juga: Lurah Meninggal, Tegalrejo Gedangsari Akan Gelar PAW
"Penerbitan Perpres 64/2020 merupakan salah satu upaya mendasar untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem penyelenggaraan program JKN dengan mempertimbangkan prinsip gotong-royong oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga besaran iuran tetap merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini," jelas Choesni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Sultan Imbau OPD Kelola Sampah dan Penghijauan Lingkungan Kantor
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
Advertisement
Advertisement