Advertisement
Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan 2021 Tetap Rp35.000

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan tidak ada perubahan besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal itu untuk menanggapi adanya informasi yang beredar bahwa iuran peserta mandiri pada 2021 batal naik.
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menjelaskan bahwa terdapat pemberitaan media dan informasi yang beredar di masyarakat terkait besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada 2021.
Advertisement
Informasi yang beredar tersebut berisi iuran PBPU dan BP, atau peserta mandiri kelas III pada 2021 menjadi Rp25.500 atau tidak mengalami kenaikan dari 2020. Namun, Choesni menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Pemberitaan media massa yang menyatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III PBPU dan BP pada 2021 tetap sebesar Rp25.500 per bulan adalah tidak benar," tulis Choesni dalam keterangan resmi DJSN, Kamis (18/3/2021)
Dia menjabarkan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Choesni pun menegaskan bahwa besaran iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III pada 2021 tetap senilai Rp35.000.
Baca juga: Harga Cabai Rawit Kian Melejit, Begini Siasat Pedagang
Informasi itu pertama-tama muncul dari pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR yang dihadiri Menteri Kesehatan, DJSN, dan BPJS Kesehatan. Dalam kesempatan itu, Choesni menjelaskan kronologis pembahasan besaran iuran dan masukan dari para anggota dewan.
Menurutnya, salah satu poin simpulan rapat pada 24 November 2020 adalah agar DJSN berkoordinasi dengan kementerian/lembaga guna mempertimbangkan relaksasi iuran bagi PBPU dan BP kelas III. Permintaan itu muncul agar peserta di segmen tersebut tetap membayar iuran Rp25.500 pada 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, DJSN telah berkoordinasi dan mengadakan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait. Pertemuan itu berbuah keputusan bahwa besaran iuran pada 2021 akan tetap mengacu kepada Perpres 64/2020, atau peserta mandiri kelas III tetap membayar Rp35.000 dan terdapat subsidi Rp7.000.
Baca juga: Lurah Meninggal, Tegalrejo Gedangsari Akan Gelar PAW
"Penerbitan Perpres 64/2020 merupakan salah satu upaya mendasar untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem penyelenggaraan program JKN dengan mempertimbangkan prinsip gotong-royong oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga besaran iuran tetap merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini," jelas Choesni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- Bersiap Impor Minyak dari Amerika Serikat, Pertamina Minta Dukungan Aturan dari Pemerintah
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Konsumsi Pertalite di Jawa Tengah dan DIY Turun 6 Persen
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- eL Hotel Yogyakarta - Malioboro Raih Penghargaan The Top 10% of Hotels Worldwide dalam Tripadvisor Travelers Choice Award 2025
Advertisement
Advertisement