RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Sebelum Desember 2026
RUU Perampasan Aset dibahas intensif DPR dan ditargetkan rampung 2026. Pakar menyoroti pembuktian, kontrol pengadilan, dan hak pemilik aset.
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum\'at (22/2/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko
Harianjogja.com, JAKARTA - Hari ini, Rabu (31/3/2021) merupakan batas pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Dikutip dari situs pajak.go.id, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021. Untuk pelaporan pajak sendiri, Ditjen Pajak menyarankan agar masyarakat dapat mengunakan e-Filing dan e-Form melalui situs djponline.pajak.go.id. Sebab, dimasa pandemi seperti sekarang mengurangi aktifitas diluar rumah sangat penting untuk masyarakat.
"Hari Terakhir," tulis akun Twitter @DitjenPajakRI, Rabu (31/3/2021).
Hari terakhir. ?#LaporPajakHariIni pic.twitter.com/rcc3V8VYr8
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) March 31, 2021
Selain itu, Dirjen Pajak juga menegaskan jika pelaporan ini bersifat wajib untuk para wajib pajak. Ada sanksi yang akan dikenakan jika wajib pajak sengaja tidak mengisi dan melaporkan SPT Tahunan.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Jika wajib pajak diketahui tidak tertib dalam melaporkan SPT pajaknya selama lebih dari setahun, maka Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan wajib pajak denda akumulasi per tahunnya.
Sebagai contoh, jika Anda tidak melaporkan SPT pajak pribadi selama dua tahun, denda yang harus dibayarkan adalah Rp200.000 untuk WP OP dan begitu seterusnya tergantung berapa tahun tidak melaporkan SPT.
Wajib pajak sebaiknya memahami bahwa sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sanksi pidana sendiri diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut di antaranya diatur di bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
RUU Perampasan Aset dibahas intensif DPR dan ditargetkan rampung 2026. Pakar menyoroti pembuktian, kontrol pengadilan, dan hak pemilik aset.
Kualitas udara Palembang masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap karhutla. BMKG mencatat PM2.5 mencapai 69,5 µg/m³.
BMKG mengingatkan gelombang 1,25-2,5 meter di perairan utara RI akibat dampak tidak langsung Siklon Tropis ATSANI.
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Rumah dua lantai di Mangkang, Semarang, terbakar. Ratusan botol minuman beralkohol yang disimpan untuk memasok karaoke ikut hangus.
BMKG mendeteksi 2.945 titik panas di Sumatra, dengan 491 titik berada di Riau. Asap karhutla mengganggu jarak pandang Pekanbaru.