Advertisement
Hari Terakhir! Ada Sanksi Jika Sengaja Tak Lapor SPT Tahunan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hari ini, Rabu (31/3/2021) merupakan batas pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Dikutip dari situs pajak.go.id, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021. Untuk pelaporan pajak sendiri, Ditjen Pajak menyarankan agar masyarakat dapat mengunakan e-Filing dan e-Form melalui situs djponline.pajak.go.id. Sebab, dimasa pandemi seperti sekarang mengurangi aktifitas diluar rumah sangat penting untuk masyarakat.
Advertisement
"Hari Terakhir," tulis akun Twitter @DitjenPajakRI, Rabu (31/3/2021).
Hari terakhir. ?#LaporPajakHariIni pic.twitter.com/rcc3V8VYr8
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) March 31, 2021
Selain itu, Dirjen Pajak juga menegaskan jika pelaporan ini bersifat wajib untuk para wajib pajak. Ada sanksi yang akan dikenakan jika wajib pajak sengaja tidak mengisi dan melaporkan SPT Tahunan.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Jika wajib pajak diketahui tidak tertib dalam melaporkan SPT pajaknya selama lebih dari setahun, maka Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan wajib pajak denda akumulasi per tahunnya.
Sebagai contoh, jika Anda tidak melaporkan SPT pajak pribadi selama dua tahun, denda yang harus dibayarkan adalah Rp200.000 untuk WP OP dan begitu seterusnya tergantung berapa tahun tidak melaporkan SPT.
Wajib pajak sebaiknya memahami bahwa sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sanksi pidana sendiri diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut di antaranya diatur di bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
- Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Ini Daftar Bisnis Gibran Rakabuming Raka
- Mogok Kerja 3 Hari, Karyawan Asuransi Bumiputera 1912 Kembali Bekerja Besok Senin
Advertisement

Perhatian, Akses Keluar Masuk Penumpang KRL di Stasiun Tugu Jogja Pindah ke Hall Timur
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- BPS DIY Sebut Infasi 0,35 Persen pada November 2023 Didorong Kenaikan Harga Cabai
- Jelang Final FIFA World Cup U-17, PLN Siapkan Pengamanan Listrik Berlapis
- Inspiratif! Dua Ibu Rumah Tangga Ini Raup Penghasilan Tambahan Tanpa Modal lewat Tokopedia Affiliate
- Stakeholder Berkolaborasi, Pergerakan Wisatawan Nataru Mungkin Capai 107 juta
- Tiket Libur Akhir Tahun Sudah Terjual 25%, Ini Rute-Rute yang Jadi Favorit
- Melanggar Aturan, 160 SPBU di Jateng-DIY Dapat Sanksi dari Pertamina
Advertisement
Advertisement