Advertisement
Hari Terakhir! Ada Sanksi Jika Sengaja Tak Lapor SPT Tahunan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hari ini, Rabu (31/3/2021) merupakan batas pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Dikutip dari situs pajak.go.id, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021. Untuk pelaporan pajak sendiri, Ditjen Pajak menyarankan agar masyarakat dapat mengunakan e-Filing dan e-Form melalui situs djponline.pajak.go.id. Sebab, dimasa pandemi seperti sekarang mengurangi aktifitas diluar rumah sangat penting untuk masyarakat.
Advertisement
"Hari Terakhir," tulis akun Twitter @DitjenPajakRI, Rabu (31/3/2021).
Hari terakhir. ?#LaporPajakHariIni pic.twitter.com/rcc3V8VYr8
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) March 31, 2021
Selain itu, Dirjen Pajak juga menegaskan jika pelaporan ini bersifat wajib untuk para wajib pajak. Ada sanksi yang akan dikenakan jika wajib pajak sengaja tidak mengisi dan melaporkan SPT Tahunan.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Jika wajib pajak diketahui tidak tertib dalam melaporkan SPT pajaknya selama lebih dari setahun, maka Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan wajib pajak denda akumulasi per tahunnya.
Sebagai contoh, jika Anda tidak melaporkan SPT pajak pribadi selama dua tahun, denda yang harus dibayarkan adalah Rp200.000 untuk WP OP dan begitu seterusnya tergantung berapa tahun tidak melaporkan SPT.
Wajib pajak sebaiknya memahami bahwa sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sanksi pidana sendiri diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut di antaranya diatur di bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
Advertisement
Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Harga Bawang Merah Naik 100 Persen, Ini Penyebabnya
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- IHSG Ditutup Melemah, Ini Tanggapan BEI DIY
- Kenaikan BI Rate 25 Basis Poin, Respon Kadin DIY: Keputusan Moderat
- Marvera Gunungkidul, Korban Penipuan Jadi Sumber Penghidupan
- Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
Advertisement
Advertisement