Advertisement
Apindo: Ketentuan THR Tergantung Arus Kas Masing-masing Perusahaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2021 diputuskan berdasarkan kondisi arus kas masing-masing perusahaan. Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Dia mengatakan sejumlah asosiasi yang telah mengadakan pertemuan dengan Apindo telah melaporkan kemampuan dalam membayarkan THR tahun ini. Sejumlah bidang usaha, antara lain angkutan darat, pertekstilan, pariwisata, dan sebagian ritel menyatakan ketidaksanggupan untuk membayar THR secara penuh.
Advertisement
"Ketentuan soal THR harusnya tergantung kepada arus kas masing-masing perusahaan. Sebaiknya, perusahaan yang arus kasnya bermasalah diberikan kelonggaran melalui perundingan bipartit. Namun, bagi perusahaan yang sanggup bayar, ya harus bayar secara penuh," ujarnya ketika dihubungi, Senin (5/4/2021).
Dia menjelaskan, perundingan secara bipartit menjadi jalan keluar bagi sebagian besar perusahaan di Tanah Air yang terdampak oleh pandemi Covid-19 dan mengalami masalah dalam hal perputaran arus kas.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Ida dalam siaran pers, Senin (5/4/2021).
Dia menambahkan, pembahasan yang dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Dalam pembahasannya, pleno Tripartit Nasional bertujuan memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.
Pembahasan pun, lanjutnya, dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.
"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Nilai Ekspor Kulonprogo di 2025 Ditarget Tembus Rp235 Miliar
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
- Honda Premium Matic Day Hadir di Purwokerto
- Libur Waisak Reservasi Hotel DIY Turun hingga 20 Persen Dibandingkan Tahun Lalu
- PLTS Terbesar di Indonesia Segera Dibangun di Banyuwangi
Advertisement