Advertisement
Apindo: Ketentuan THR Tergantung Arus Kas Masing-masing Perusahaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2021 diputuskan berdasarkan kondisi arus kas masing-masing perusahaan. Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Dia mengatakan sejumlah asosiasi yang telah mengadakan pertemuan dengan Apindo telah melaporkan kemampuan dalam membayarkan THR tahun ini. Sejumlah bidang usaha, antara lain angkutan darat, pertekstilan, pariwisata, dan sebagian ritel menyatakan ketidaksanggupan untuk membayar THR secara penuh.
Advertisement
"Ketentuan soal THR harusnya tergantung kepada arus kas masing-masing perusahaan. Sebaiknya, perusahaan yang arus kasnya bermasalah diberikan kelonggaran melalui perundingan bipartit. Namun, bagi perusahaan yang sanggup bayar, ya harus bayar secara penuh," ujarnya ketika dihubungi, Senin (5/4/2021).
Dia menjelaskan, perundingan secara bipartit menjadi jalan keluar bagi sebagian besar perusahaan di Tanah Air yang terdampak oleh pandemi Covid-19 dan mengalami masalah dalam hal perputaran arus kas.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Ida dalam siaran pers, Senin (5/4/2021).
Dia menambahkan, pembahasan yang dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Dalam pembahasannya, pleno Tripartit Nasional bertujuan memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.
Pembahasan pun, lanjutnya, dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.
"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Taksi Terbang EHang 216-s Dipamerkan, Raffi Ahmad Ingin Bisa Jadi Opsi Pariwisata Nasional Baru
- 404.192 Badan Usaha Menunggak Bayar ke Pinjol
- Harga Emas Antam Hari Ini, Tetap di Rp1,93 Juta per Gram
- Harga Pangan Hari Ini: Harga Telur hingga Kedelai Naik, Bawang Merah Turun
- Garuda Indonesia Dapat Pinjaman Pemegang Saham Rp6,65 Triliun dari Danantara
Advertisement

Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Kalasan Mulai Dicor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pakar UGM Beberkan Prediksi Harga Minyak Mentah Jika Selat Hormuz Ditutup Iran
- Penjualan Listrik PLN di 2024 Naik 6,17 Persen di 2024
- Harga Pangan Hari Ini: Harga Telur hingga Kedelai Naik, Bawang Merah Turun
- Harga Emas Antam Hari Ini, Tetap di Rp1,93 Juta per Gram
- Kabar Gembira untuk Pekerja DIY, BSU Mulai Dicairkan Bertahap
- 404.192 Badan Usaha Menunggak Bayar ke Pinjol
- Taksi Terbang EHang 216-s Dipamerkan, Raffi Ahmad Ingin Bisa Jadi Opsi Pariwisata Nasional Baru
Advertisement
Advertisement