Advertisement
Bambang Brodjonegoro dan Yenny Wahid Diangkat Jadi Komisaris Bukalapak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemegang saham PT Bukalapak.com mengangkat mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama dan Politisi Yenny Wahid sebagai komisaris. Keputusan itu telah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan pada Jumat (30/4/2021).
Menanggapi pengangkatannya sebagai Komisaris Bukalapak, Bambang mengungkapkan semangatnya untuk berkolaborasi dengan platform dagang el (e-commerce) itu.
Advertisement
Dia berharap Bukalapak dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap adopsi teknologi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: Pastikan Bakal Tagih Utang Lapindo, Kemenkeu Upayakan Penyelesaian Tunai
“Inovasi dan teknologi menjadi hal krusial yang harus diadopsi agar UMKM berkembang. Menjadi bagian dari keluarga besar Bukalapak yang berfokus untuk menciptakan akses pasar berbasis teknologi, diharapkan akan memberikan dampak yang lebih besar pada adopsi teknologi di UMKM serta inovasi yang mengarah pada transformasi digital dan penguatan UMKM,” katanya.
Selain mengangkat Bambang Brodjonegoro sebagai komisaris, RUPS Bukalapak juga mengangkat Politisi Yenny Wahid sebagai komisaris. Menanggapi pengangkatan tersebut Yenni menilai Bukalapak telah menciptakan wadah pasar strategis bagi UMKM untuk terus berkembang seiring dengan kemajuan digital.
"Dengan bergabung bersama Bukalapak, diharapkan dapat membentuk sinergis yang melahirkan lebih banyak peluang usaha untuk membantu UMKM dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, ” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Didesak Tunda Pembangunan Infrastruktur dan Perluas Penyaluran Bansos
Sementara itu, pada kesempatan yang sama CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin juga menyatakan komitmennya untuk menjadi platform online dan O2O (online to offline) untuk menciptakan akses pasar kepada siapa saja untuk melakukan
kegiatan jual beli dengan dukungan ekosistem bisnis dan teknologi yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Rachmad menuturkan sepanjang 2020, Bukalapak mencatat peningkatan 4 juta Pelapak dan Mitra Bukalapak. Sehingga kini Bukalapak memiliki lebih dari 6.5 juta Pelapak, 7 juta Mitra Bukalapak dan 100 juta pengguna yang 70 persen didominasi oleh pengguna di luar kota besar.
"Hal ini menunjukan peran digitalisasi Bukalapak tidak hanya berpusat di kota - kota besar tetapi juga menjangkau seluruh daerah yang memiliki tantangan akses dan infrastruktur. Bukalapak terus melakukan pengembangan fitur dan layanan baik pada platform marketplace ataupun O2O (online to offline), untuk menjawab kebutuhan di tengah masyarakat terlebih di situasi pandemi sekarang,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Waktu Pembuatan Akun SPMB RTO di Jogja Diperpanjang, Begini Penjelasan Disdikpora
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ada Potensi Kecurangan Beras Subsidi Oplosan Dikomersialkan, Kerugian Negara Tembus Rp100 Triliun
- Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen Sesuai Zona, Begini Penjelasannya
- Kemendag Mencabut Empat Aturan untuk Mempermudah Izin Usaha, Ini Daftarnya
- Mulai Hari Ini! Marhen J Toko Tas Ala Idol Korea Menutup Semua Gerai di Indonesia
- Kementerian ESDM Distribusikan 3,49 Juta Ton LPG, Masih Ada Stok 4,68 Juta Ton
- Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir
- Mendag Budi Santoso Ungkap Alasan Cabut 4 Regulasi: Pelaku Usaha Sering Menunggu Lama Izin dari Pemda
Advertisement
Advertisement