Advertisement
KUR Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Bunga 3%. Ini Linknya..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan subsidi bunga pinjaman dengan skema kredit usaha rakyat (KUR) untuk memulihkan ekonomi Indonesia,
Pemerintah mengharapkan KUR bisa disalurkan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tengah lesunya penyaluran kredit. Sebelumnya, nilai maksimal KUR yang mendapatkan subsidi bunga hanya Rp50 juta dan kini naik menjadi Rp100 juta.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan pemberian pinjaman tanpa agunan bisa menggerakkan ekonomi yang lesu.
Kini, porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Angka tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30 persen di tahun 2024.
Masyarakat bisa mendapatkan pinjaman tanpa agunan melalui link ini kur.bri.co.id. Adapun pengajuan Kredit Usaha Rakyat kini dilakukan melalui gadget atau komputer, tujuannya untuk tetap menjaga jarak, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Airlangga menuliskan dalam siaran resmi, Selasa (4/5/021), pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Utang Indonesia Tambah Rp1.177,4 Triliun Tahun Ini
Ada beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021. Pertama, skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta. Prosedur KUR tetap, namun untuk KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai tanpa jaminan hingga Rp100 juta.
Kedua, penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, pengaturan penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.
Terakhir, penambahan ketentuan KUR khusus untuk industri UMKM atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.
Ketentuan sebelumnya, KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat. Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun.
“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ujar Menko Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Merger Pelita Air dan Garuda, Begini Tanggapan CEO Danantara
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement