Advertisement

KAI Rute Jogja Angkut 8.929 Penumpang Dikecualikan Selama Larangan Mudik

Herlambang Jati Kusumo
Senin, 17 Mei 2021 - 23:57 WIB
Bhekti Suryani
KAI Rute Jogja Angkut 8.929 Penumpang Dikecualikan Selama Larangan Mudik Ilustrasi. - Bisnis/Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, pada periode Rabu (5/5/2021) – Senin (17/5/2021) melayani penumpang sebanyak 8.929 orang, dengan rata-rata 744 penumpang per harinya.

Dibandingkan pada masa pengetatan mudik, Kamis (22/4/2021) – Rabu (5/5/2021) jumlah penumpang sebanyak 51.070, rata rata 3.648 orang per hari, atau turun 82,6%.

Advertisement

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan bahwa masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh bukan untuk kepentingan mudik. Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

BACA JUGA: BTS Ucapkan Selamat atas Merger Gojek dan Tokopedia

"Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," ujar Supriyanto, Senin (17/5).

Pasca-larangan Mudik

Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu Selasa (18/5/2021) – Senin (24/5/2021), KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah. Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh perhari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.

Calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25%. Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100%. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.

Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer. Khusus untuk layanan Contact Center 121 menggunakan skema transfer. Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan. (*).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement