Belanja Material Bangunan di Qhomemart, Pelanggan Ini Dapat Umroh
Belanja material di Qhomemart Yogyakarta membawa keberuntungan bagi M. Ravi Ravelino yang memenangkan hadiah utama paket ibadah umrah.
Pada hari Rabu (16/6/2021)bertempat di Hotel University, Sleman, Kanwil DJPb DIY menyelenggarakan kegiatan sharing session Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Wilayah Kerja Kanwil DJPB DIY dengan tema "Tata Kelola BLU sesuai PMK Nomor 129/PMK.02/2020 sebagai Benchmarking Peningkatan Tata Kelola BLUD"./Ist-DJPb
Harianjogja.com, JOGJA - Pada hari Rabu (16/6/2021) bertempat di Hotel University, Sleman, Kanwil DJPb DIY menyelenggarakan kegiatan sharing session Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Wilayah Kerja Kanwil DJPB DIY dengan tema “Tata Kelola BLU sesuai PMK Nomor 129/PMK.02/2020 sebagai Benchmarking Peningkatan Tata Kelola BLUD”.
Acara diikuti oleh seluruh BLUD dan BKAD lingkup DIY. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan akan tercipta kesamaan persepsi antara pusat dan daerah serta seluruh BLUD di wilayah DI Yogyakarta terkait dengan proses bisnis pada BLU/BLUD sehingga proses adopsi pola pengelolaan keuangan BLU (PPK BLU) pada BLUD di daerah berjalan dengan lancar sehingga dapat meningkatkan kinerja layanan pada masyarakat.
Seminar diawali dengan keynote speech oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY, Sahat MT Panggabean yang menyampaikan bahwa penerapan pola pengelolaan keuangan BLU (PPK BLU) pada BLUD di daerah sangat dimungkinkan dan merupakan salah satu strategi bagi peningkatan sektor layanan BLUD. "Penerapan PPK BLU pada BLUD tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, mengurangi jarak keterbatasan sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi informasi (TI) secara lebih baik serta diberlakukannya penilaian/evaluasi terkait kinerja satker BLUD yang juga akan berakibat pada naiknya remunerasi/kesejahteraan bagi pegawai BLUD sehingga layanan yang diberikan pada masyarakat dapat lebih optimal," katanya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (17/6/2021).
Sharing session pada seminar kali ini dipandu oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPB DIY, Arvi Risnawati. Pemateri pertama Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, Mardiyah dalam paparannya mengenai “PMK BLU Simpel” menyatakan penerapan pola pengelolaan keuangan BLU dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Praktik bisnis sehat yang dimaksud adalah penyelenggaran fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan," katanya.
Sebagai benchmarking tata kelola BLUD, pemateri kedua Sri Arini Winarti Rinawati yang merupakan Wakil Direktur II BLU Poltekkes Kemenkes Yogyakarta menuturkan semenjak penerapan BLU pada Poltekkes, pendapatan mereka dapat memenuhi layanan utama dan layanan penunjang serta dapat memenuhi remunerasi melalui upaya efisiensi, penilaian kerja yang ketat dan berjenjang dan evaluasi secara periodik.
Untuk mencapai hal tersebut banyak upaya yang telah dilakukan diantaranya menyusun tarif dan proyeksi pendapatan, adanya komitmen seluruh pengelola dala efisiensi pengeluaran, menyusun stuktur unit usaha, membuat KSO di berbagai layanan, penyusunan pedoman teknis terkait implementasi BLU. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Belanja material di Qhomemart Yogyakarta membawa keberuntungan bagi M. Ravi Ravelino yang memenangkan hadiah utama paket ibadah umrah.
KPK mengungkap dugaan jual beli kursi jalur mandiri Unsoed tak hanya di Fakultas Kedokteran, tetapi juga FPIK dan Fakultas Hukum.
Cara membuka situs diblokir di Chrome Android: aktifkan DNS aman, ganti DNS pribadi, pakai VPN, ganti jaringan, dan cek alamat situs.
Ruben Onsu jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Warganet ramai meminta Ruben sementara tak tampil di televisi.
Cristiano Ronaldo mencetak gol saat Al Nassr menang 4-0 atas Al Riyadh dan tinggal satu gol untuk menjadi top skor tunggal klub.
FIFA menjatuhkan sanksi kepada Argentina usai keributan final Piala Dunia 2026, termasuk larangan bermain dan denda Rp5,7 miliar.