Advertisement
KPPOD Dukung Revisi UU Perimbangan Keuangan & Pajak Daerah
Wajib pajak mengurus pajak di Pelayanan Mobil Pajak Daerah di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/1/2019).ANTARA FOTO - Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) memaparkan beberapa masalah terkait dengan desentralisasi fiskal, atau kewenangan untuk mengalokasikan belanja sesuai diskresi masing-masing daerah.
Acting Director KPPOD Armand Suparmand menyebut salah satu yang menjadi fokus lembaga pemantauan independen itu adalah masih sulitnya pemerintah daerah dalam mengoptimalisasi pendapatan asli daerah, terutama yang berasal dari pajak dan retribusi daerah.
Advertisement
Adapun, salah satu upaya yang dilakukan oleh KPPOD untuk mengatasi hal tersebut adalah melalui penggabungan revisi Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, ke dalam satu draf Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Sehingga khususnya tahun 2021, ini kita sangat menyambut baik langkah pemerintah untuk memasukkan revisi UU No.28/2009 dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan, ke dalam satu draf Rancangan UU yang disebut Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, di mana PAD (Pendapatan Asli Daerah) pajak dan retribusi khususnya, serta desain pedoman tentang perimbangan keuangan disatukan mirip dengan pendekatan Omnibus Law, ke dalam satu UU,” ujar Armand dalam media visit KPPOD ke Bisnis Indonesia secara virtual, Kamis (17/6/2021).
BACA JUGA
Selain itu, Armand menyebut alasan di balik dukungan terhadap langkah dari pemerintah tersebut adalah karena UU No.28/2009 sudah harus direvisi agar kebijakan yang baru dapat mengakomodasi berbagai perubahan di pemerintahan daerah.
Di sisi lain, Armand menjelaskan masalah lain yang dihadapi oleh daerah, yaitu kurang fokusnya perencanaan dan penganggaran yang dilakukan pemda. Padahal, dia berpandangan Presiden selalu mendorong pemda untuk fokus pada perencanaan sehingga berdampak positif pada rancangan penganggaran.
“Belum lagi ada keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta infrastruktur terkait dengan sarana dan prasarana publik turut menyebabkan rendahnya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Usai Tahun Baru, Polisi Fokus Amankan Destinasi Wisata Sleman
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- BRI Hadirkan Program Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatra
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp65.300 per Kg, Telur Ayam Rp32.950
- HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Naik Awal Januari 2026
- Bulog DIY Pastikan Harga Beras Stabil Jelang Tahun Baru 2026
- Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Januari 2026
- Update Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Kamis 1 Januari 2026
- Menkeu Optimistis IHSG Tembus 10.000 Akhir 2026
Advertisement
Advertisement




