Advertisement

Sri Mulyani Ungkap Perilaku Oknum Pengusaha, Ngeluh Rugi saat Lapor Pajak Tapi Perusahaannya Eksis

Newswire
Senin, 28 Juni 2021 - 19:07 WIB
Nina Atmasari
Sri Mulyani Ungkap Perilaku Oknum Pengusaha, Ngeluh Rugi saat Lapor Pajak Tapi Perusahaannya Eksis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat konferensi pers tentang buku APBN Kita di Jakarta belum lama ini. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Fenomena aneh diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tentang perilaku pengusaha di Tanah Air.

Sri Mulyani mengungkapkan tren wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan untuk membayar pajak dalam kurun waktu 5 tahun terakhir jumlahnya terus meningkat.

Advertisement

Namun yang anehnya kata Sri Mulyani, meski para wajib pajak ini mengaku rugi tapi bisnis mereka tetap jalan bahkan terus eksis.

"Namun, kita melihat mereka tetap beroperasi dan bahkan mereka mengembangkan usahanya di Indonesia," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Polri Belum Temukan Adanya Oknum yang Main Timbun Tabung Oksigen

Dari catatan yang ia miliki sepanjang tahun 2012 hingga 2016 total wajib pajak yang melaporkan kerugian dalam berbisnis mencapai 5.199 wajib pajak, sementara pada tahun 2015 hingga 2019 angkanya meningkat menjadi 9.496 wajib pajak.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun mengatakan, dengan fenomena tersebut, banyak wajib pajak badan yang berusaha untuk menghindari pajak dengan alasan mengalami kerugian.

Berdasarkan catatan Organisatian for Economic Co-operation and Development (OECD), tercatat 60 persen hingga 80 persen perdagangan dunia merupakan transaksi afiliasi oleh perusahaan multinasional.

Baca juga: Bersiap PTM Terbatas? Sekolah Perlu Lakukan Ini agar Aman dari Covid

Khusus untuk Indonesia, tercatat 37 persen hingga 42 persen PDB Indonesia adalah transaksi afiliasi dalam SPT wajib pajak.

Transaksi afiliasi ini merupakan potensi penggerusan basis pajak yang diperkirakan mencapai 100 miliar dolar AS hingga 240 miliar dolar AS secara global. Nilai tersebut setara dengan 4 persen hingga 10 persen dari penerimaan PPh Badan secara global.

"Secara global ini [penghindaran pajak] terjadi. Oleh karena itu, diperlukan instrumen untuk menangkal penghindaran pajak secara global dalam bentuk (alternative) minimum tax dan GAAR (general anti-avoidance rule)," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement