Advertisement
Sri Mulyani Ungkap Perilaku Oknum Pengusaha, Ngeluh Rugi saat Lapor Pajak Tapi Perusahaannya Eksis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Fenomena aneh diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tentang perilaku pengusaha di Tanah Air.
Sri Mulyani mengungkapkan tren wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan untuk membayar pajak dalam kurun waktu 5 tahun terakhir jumlahnya terus meningkat.
Advertisement
Namun yang anehnya kata Sri Mulyani, meski para wajib pajak ini mengaku rugi tapi bisnis mereka tetap jalan bahkan terus eksis.
"Namun, kita melihat mereka tetap beroperasi dan bahkan mereka mengembangkan usahanya di Indonesia," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Polri Belum Temukan Adanya Oknum yang Main Timbun Tabung Oksigen
Dari catatan yang ia miliki sepanjang tahun 2012 hingga 2016 total wajib pajak yang melaporkan kerugian dalam berbisnis mencapai 5.199 wajib pajak, sementara pada tahun 2015 hingga 2019 angkanya meningkat menjadi 9.496 wajib pajak.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun mengatakan, dengan fenomena tersebut, banyak wajib pajak badan yang berusaha untuk menghindari pajak dengan alasan mengalami kerugian.
Berdasarkan catatan Organisatian for Economic Co-operation and Development (OECD), tercatat 60 persen hingga 80 persen perdagangan dunia merupakan transaksi afiliasi oleh perusahaan multinasional.
Baca juga: Bersiap PTM Terbatas? Sekolah Perlu Lakukan Ini agar Aman dari Covid
Khusus untuk Indonesia, tercatat 37 persen hingga 42 persen PDB Indonesia adalah transaksi afiliasi dalam SPT wajib pajak.
Transaksi afiliasi ini merupakan potensi penggerusan basis pajak yang diperkirakan mencapai 100 miliar dolar AS hingga 240 miliar dolar AS secara global. Nilai tersebut setara dengan 4 persen hingga 10 persen dari penerimaan PPh Badan secara global.
"Secara global ini [penghindaran pajak] terjadi. Oleh karena itu, diperlukan instrumen untuk menangkal penghindaran pajak secara global dalam bentuk (alternative) minimum tax dan GAAR (general anti-avoidance rule)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA Kulonprogo Minggu 14 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Mulai Antam, UBS hingga Galeri24
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Cabai, Bawang, Daging dan Telur Ayam Naik
- NATO Diingatkan Trump untuk Berhenti Beli Minyak Rusi
- Insentif TKDN 25 Persen, Peluang Baru untuk Industri Ponsel Lokal
- BEI DIY Optimistis Bisa Menambah 50.000 Investor di 2025
- Pakar UGM: Kesinambungan Kebijakan Fiskal Jadi Kunci Stabilitas Pasar
Advertisement
Advertisement