Advertisement
Penuhi Kebutuhan Daya Listrik Besar, PLN Sediakan Layanan Penyambungan Sementara
Petugas PLN. - Ist/PLN
Advertisement
Harianjogja.com, PEKALONGAN– Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk berkegiatan yang membutuhkan listrik melebihi kapasitas daya dirumah, PLN menyediakan Layanan Penyambungan Sementara.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekalongan, Muhammad Khadafi, menyampaikan bahwa layanan ini bisa digunakan atas permintaan pelanggan dan bersifat tidak berkelanjutan.
Advertisement
“Penyambungan Sementara atau yang sering dikenal masyarakat sebagai loss strom atau loss watt ini adalah jawaban PLN untuk kebutuhan listrik daya besar yang bersifat tidak permanen. Pelanggan dapat menyampaikan permintaan sambungan sementara dengan datang ke kantor PLN setempat maupun via online,” jelas Khadafi.
Untuk layanan offline, pelanggan bisa mendatangi kantor PLN terdekat dengan membawa beberapa persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, kartu pelanggan, dan menyiapkan biaya pemasangannya. Terkait cara pembayaran, PLN pun sudah memberi kemudahan kepada pelanggan dengan cara melalui ATM terdekat.
“Selain memudahkan pelanggan yang membutuhkan layanan tersebut, pelanggan juga terhindar dari bahaya kelistrikan seperti kebakaran akibat korsleting yang terjadi karena penggunaan listrik yang tidak sesuai atau penggunaan listrik illegal,” imbuhnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi, kini PLN pun memberikan layanan secara online bagi pelanggan. Selain untuk sambungan baru dan tambah daya, ada juga layanan online untuk penyambungan sementara. Berikut ini adalah cara-caranya:
1. Kunjungi situsi www.pln.co.id;
2. Klik bagian Penyambungan Sementara;
3. Isi formulir permohonan sambungan sementara;
4. Setelah memproses permohonan, pelanggan akan mendapatkan email berisi kode konfirmasi;
5. Masukkan kode konfirmasi tersebut ke laman website PLN Online;
6. Selanjutnya, pelanggan akan menerima email yang berisi Surat Izin Penyambungan (SIP) yang berisikan Nomor Agenda dan Nomor Registrasi;
7. Melalui nomor registrasi, pelanggan melakukan pembayaran di ATM terdekat/bank;
8. Jika pembayaran berhasil, pelanggan akan menandatangani Surat Jual Beli Tenaga Listrik (SJBTL);
9. Petugas akan memasang meteran listrik setelah menerima Perintah Kerja dan Berita Acara;
10. Petugas akan mengolah data langganan yang menyatakan bahwa pemasangan telah selesai dilakukan.
Terkait biaya juga terdapat perhitungan pada situs PLN, yakni pada kolom isian perhitungan biaya dan hasil pemakaian dan biaya. Selain itu, pada situs PLN, juga ada Simulasi Penyambungan Sementara dengan mengisi peruntukan, jumlah daya, lama hari/bulan pemakaian, pilih simulasi input kWh atau input jam nyala, lalu klik hitung biaya.
“Kami berharap Layanan Sambungan Sementara ini memberikan kemudahan kepada pelanggan dengan untuk mendapatkan layanan kelistrikan yang nyaman dan aman,” tutup Khadafi. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Warga Jogja Kini Bisa Pesan Bight Gas 12 Kg via WA Milik Pertamina
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, 18 Nov 2025
- Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Tetap Lanjut
- Impor Pakaian Bekas Dilarang, Mendag Fokus Penindakan
- Hungaria Catat Rekor Redenominasi Terbesar, Hapus 29 Nol Sekaligus
Advertisement
Muhammadiyah DIY Gelar OlympicAD 2025, Diikuti Ribuan Peserta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




