Advertisement
Penuhi Kebutuhan Daya Listrik Besar, PLN Sediakan Layanan Penyambungan Sementara

Advertisement
Harianjogja.com, PEKALONGAN– Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk berkegiatan yang membutuhkan listrik melebihi kapasitas daya dirumah, PLN menyediakan Layanan Penyambungan Sementara.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekalongan, Muhammad Khadafi, menyampaikan bahwa layanan ini bisa digunakan atas permintaan pelanggan dan bersifat tidak berkelanjutan.
Advertisement
“Penyambungan Sementara atau yang sering dikenal masyarakat sebagai loss strom atau loss watt ini adalah jawaban PLN untuk kebutuhan listrik daya besar yang bersifat tidak permanen. Pelanggan dapat menyampaikan permintaan sambungan sementara dengan datang ke kantor PLN setempat maupun via online,” jelas Khadafi.
Untuk layanan offline, pelanggan bisa mendatangi kantor PLN terdekat dengan membawa beberapa persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, kartu pelanggan, dan menyiapkan biaya pemasangannya. Terkait cara pembayaran, PLN pun sudah memberi kemudahan kepada pelanggan dengan cara melalui ATM terdekat.
“Selain memudahkan pelanggan yang membutuhkan layanan tersebut, pelanggan juga terhindar dari bahaya kelistrikan seperti kebakaran akibat korsleting yang terjadi karena penggunaan listrik yang tidak sesuai atau penggunaan listrik illegal,” imbuhnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi, kini PLN pun memberikan layanan secara online bagi pelanggan. Selain untuk sambungan baru dan tambah daya, ada juga layanan online untuk penyambungan sementara. Berikut ini adalah cara-caranya:
1. Kunjungi situsi www.pln.co.id;
2. Klik bagian Penyambungan Sementara;
3. Isi formulir permohonan sambungan sementara;
4. Setelah memproses permohonan, pelanggan akan mendapatkan email berisi kode konfirmasi;
5. Masukkan kode konfirmasi tersebut ke laman website PLN Online;
6. Selanjutnya, pelanggan akan menerima email yang berisi Surat Izin Penyambungan (SIP) yang berisikan Nomor Agenda dan Nomor Registrasi;
7. Melalui nomor registrasi, pelanggan melakukan pembayaran di ATM terdekat/bank;
8. Jika pembayaran berhasil, pelanggan akan menandatangani Surat Jual Beli Tenaga Listrik (SJBTL);
9. Petugas akan memasang meteran listrik setelah menerima Perintah Kerja dan Berita Acara;
10. Petugas akan mengolah data langganan yang menyatakan bahwa pemasangan telah selesai dilakukan.
Terkait biaya juga terdapat perhitungan pada situs PLN, yakni pada kolom isian perhitungan biaya dan hasil pemakaian dan biaya. Selain itu, pada situs PLN, juga ada Simulasi Penyambungan Sementara dengan mengisi peruntukan, jumlah daya, lama hari/bulan pemakaian, pilih simulasi input kWh atau input jam nyala, lalu klik hitung biaya.
“Kami berharap Layanan Sambungan Sementara ini memberikan kemudahan kepada pelanggan dengan untuk mendapatkan layanan kelistrikan yang nyaman dan aman,” tutup Khadafi. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menilik Hidrogen sebagai Peluang Ekonomi Baru
- Triwulan I 2025, KAI Daop 6 Berhasil Mengangkut 83.316 Ton Barang
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Yakin Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh 5 Persen Tahun Ini
- AS Keluhkan Soal Layanan Payment System QRIS, Ini Tanggapan Bank Indonesia
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
Advertisement

Meski Disiapkan Nilai Ganti Kerugian, Warga Terdampak Masih Menolak Rencana Pengembangan Stasiun Lempuyangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Turun Hari Ini 25 April 2025
- Asbanda Dorong BPD Optimalkan SIPD-RI dan Siskeudes-Link
- Masih Mahal, Harga Cabai Rawit Merah Turun Tipis Rp73.037 per Kilogram
- Negosiasi Tarif dengan Amerika Serikat, Pemerintah Indonesia Sebut Utamakan Kepentingan Nasional
- Indonesia Berencana Meningkatkan Impor Kapas dan LPG dari Amerika Serikat
- Triwulan I 2025, KAI Daop 6 Berhasil Mengangkut 83.316 Ton Barang
- Pemerintah Bakal Bikin 27.000 Koperasi di Desa yang Belum Punya
Advertisement
Advertisement