Advertisement

Dukung PPKM Darurat, KAI Kurangi Penjualan Tiket hingga Syaratkan Vaksin untuk Penumpang

Rahmi Yati
Senin, 12 Juli 2021 - 09:27 WIB
Nina Atmasari
Dukung PPKM Darurat, KAI Kurangi Penjualan Tiket hingga Syaratkan Vaksin untuk Penumpang Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus berupaya menekan mobilitas masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa ada sejumlah langkah yang dilakukan perusahaan untuk membatasi mobilitas masyarakat, mulai dari mengurangi perjalanan, pembatasan kapasitas maksimal penumpang, memperketat persyaratan calon pelanggan, hingga meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.

Advertisement

“KAI mendukung penuh upaya pemerintah untuk menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di masa PPKM darurat dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19,” katanya, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Segini Angka Mobilitas Masyarakat Jogja setelah PPKM Darurat

Dia memerinci, sejak awal penerapan PPKM darurat KAI telah mengurangi perjalanan KA Jarak Jauh hingga lebih dari separuhnya.

Rata-rata kereta api jarak jauh yang dioperasikan sejak awal PPKM darurat adalah 57 perjalanan per hari, atau turun 53 persen dibandingkan dengan periode Juni 2021 yaitu 122 perjalanan kereta per hari.

Selain itu, KAI juga hanya menjual tiket kereta api jarak jauh sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk menerapkan physical distancing atau kebijakan jaga jarak.

Baca juga: Siap-Siap! Pelanggar Aturan WFH dan WFO di Sleman Bakal Ditindak

“Bagi calon pelanggan yang sebelumnya telah membeli tiket, namun perjalanannya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen. Proses pembatalannya pun dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau lewat Contact Center KAI melalui WhatsApps KAI121 di 08111-2111-121,” jelasnya.

Upaya selanjutnya, kata Joni, adalah mengurangi mobilitas masyarakat dengan memperketat persyaratan naik kereta api jarak jauh.

Bagi pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, sambungnya, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

“Setiap pelanggan juga diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” tambahnya.

Kendati perjalanan kereta api jarak jauh telah dikurangi dan persyaratan bagi calon pelanggan diperketat, Joni menegaskan bahwa KAI tetap tidak mengendurkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan pelanggan.

Dia mengklaim berbagai langkah yang dilakukan KAI tersebut terbukti mampu mengurangi angka mobilitas masyarakat melalui kereta api.

Pasalnya, memasuki 8 hari sejak diberlakukannya PPKM darurat pada 3 Juli 2021, jumlah pelanggan kereta api jarak jauh terus menurun.

“Rata-rata harian jumlah pelanggan kereta api jarak jauh pada 3—10 Juli 2021 adalah 11.864 pelanggan, turun 69 persen dibandingkan dengan rata-rata harian jumlah pelanggan pada Juni 2021 yaitu sebanyak 38.282 pelanggan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement