Advertisement
Pemerintah Salurkan Subsidi Upah Rp500.000 per Bulan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah sebagai antisipasi penurunan daya beli pekerja menyusul berlanjutnya penerapan PPKM sampai dengan 25 Juli 2021. Ketentuan bantuan tersebut akan diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan syarat pekerja agar menerima bantuan subsidi upah, antara lain Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, menerima upah, dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS yang berhak menerima bantuan adalah yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Advertisement
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas 3,5 juta, maka bantuan akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Pekerja penerima subsidi upah juga wajib memiliki rekening bank aktif," ujar Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Bantuan subsidi upah diberikan senilai Rp500.000 per bulan dan dibayarkan selama 2 bulan di mana pembayaran dilakukan sekaligus. Data penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan yang harus melalui fase verifikasi dan validasi sebelum disampaikan ke Kemenaker.
"Untuk memastikan agar penyaluran tepat sararan, kami akan melakukan cek list data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.
Lebih jauh, dia mengatakan proses penyaluran subsidi upah dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur yang merupakan bagian dari BUMN dan dihimpun dalam Himbara kepada rekening penerima.
Ida menjelaskan bantuan akan diberikan kepada pekerja di sektor yang terdampak akibat PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Adapun, data penerima diambil dari kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 juni 2021. Jumlah penerima dikatakan mencapai 8 juta pekerja dengan estimasi anggaran senilai Rp8 triliun.
"Untuk itu, kami mendorong pekerja untuk segera menyerahkan rekening ke perusahaan tempat bekerja," kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Di Pasar Beringharjo Kini Ada Layanan KB Pemasangan Kontrasepsi Gratis, Cek Jadwalnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
Advertisement