Advertisement
Cek Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali selama Perpanjangan PPKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diperpanjang hingga 13 September 2021. PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I kembali mengingatkan penumpang pesawat domestik untuk memenuhi persyaratan naik pesawat selama masa tersebut.
VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan menjelaskan saat ini syarat penerbangan domestik dibedakan berdasarkan wilayahnya. Pertama antar bandara di wilayah Jawa-Bali. Bagi calon penumpang di wilayah itu diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Advertisement
Kemudian bagi calon penumpang yang vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara ke antara bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali,” ujarnya, Kamis (9/9/2021).
Sementara itu, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, calon penumpang menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Dispar DIY Siapkan Layanan Pendukung Pariwisata
Tak hanya itu, Pelaku perjalanan dalam negeri khususnya penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bepergian yang berlaku mulai Selasa (7/9/2021).
Berdasarkan adendum Surat Edaran (SE) No. 17/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 secara umum mengatur persyaratan yang relatif sama seperti yang berlaku pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebelumnya. Hanya ada sejumlah ketentuan yang ditambahkan dalam adendum SE KaSatgas ini.
"Menambahkan beberapa ketentuan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," bunyi adendum SE tersebut.
Poin ketentuan tambahan lainnya adalah operator moda transportasi juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT/PCR atau Swab Antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check in.
SE ini berlaku mulai 7 September 2021 hingga waktu yang belum ditentukan dan akan dievaluasi kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Bekas Napi Nyaleg di Gunungkidul, KPU Wajibkan Bikin Pengumuman ke Publik
Advertisement

Long Weekend, Asita Perkirakan Wisatawan Lebih Ramai dari Lebaran
Advertisement
Berita Populer
- Mulai Besok, 1 Juni 2023 Sensus Pertanian DIY Dimulai
- Wah! Harga Rumah Subsidi Naik Per Juni 2023! REI: Sudah Lama Kami Tunggu
- Harga Rumah Subsidi Naik Juni 2023, REI DIY: Kami Usul Jadi Rp200 Juta Per Unit
- Jumlah Petugas Sensus Pertanian 2023 di DIY, Paling Banyak Ada di Gunungkidul
- Penting! Ini 4 Larangan Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan
- Jelang Cuti Bersama Waisak, Penumpang Kereta Api Meningkat 22 Persen
- Swiss-Belboutique Jogja Gelar Breakfast Gathering Bersama DPD ASITA DIY
Advertisement
Advertisement