Advertisement
Cek Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali selama Perpanjangan PPKM
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019). - ANTARA/Fikri Yusuf
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diperpanjang hingga 13 September 2021. PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I kembali mengingatkan penumpang pesawat domestik untuk memenuhi persyaratan naik pesawat selama masa tersebut.
VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan menjelaskan saat ini syarat penerbangan domestik dibedakan berdasarkan wilayahnya. Pertama antar bandara di wilayah Jawa-Bali. Bagi calon penumpang di wilayah itu diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Advertisement
Kemudian bagi calon penumpang yang vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara ke antara bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali,” ujarnya, Kamis (9/9/2021).
Sementara itu, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, calon penumpang menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Dispar DIY Siapkan Layanan Pendukung Pariwisata
Tak hanya itu, Pelaku perjalanan dalam negeri khususnya penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bepergian yang berlaku mulai Selasa (7/9/2021).
Berdasarkan adendum Surat Edaran (SE) No. 17/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 secara umum mengatur persyaratan yang relatif sama seperti yang berlaku pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebelumnya. Hanya ada sejumlah ketentuan yang ditambahkan dalam adendum SE KaSatgas ini.
"Menambahkan beberapa ketentuan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," bunyi adendum SE tersebut.
Poin ketentuan tambahan lainnya adalah operator moda transportasi juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT/PCR atau Swab Antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check in.
SE ini berlaku mulai 7 September 2021 hingga waktu yang belum ditentukan dan akan dievaluasi kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Valas Diperketat BI, Transaksi Besar Mulai Dibatasi
- Indonesia Cari Sumber Baru Impor Minyak Mentah
- Pertamina Sebut Amankan Pasokan Energi Sebelum Gejolak Timur Tengah
- Tiket Lebaran Masih Tersedia, 41.067 Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
Advertisement
Pesanan Parsel Lebaran Melejit, Rumah Parcel Jogja Tembus 700 Paket
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Pastikan Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 Berjalan
- Harga Pangan Selasa 17 Maret 2026: Cabai Rawit Merah Rp90.000
- BI DIY Siapkan Rp4,99 Triliun untuk Lebaran, Rp3,5 Triliun Terserap
- Skema Kerja Fleksibel Disiapkan Pemerintah untuk Tekan Konsumsi Energi
- Harga Minyak Dunia Bergerak, BBM Subsidi Belum Ikut Naik
- Indonesia Cari Sumber Baru Impor Minyak Mentah
- Aturan Baru Valas Diperketat BI, Transaksi Besar Mulai Dibatasi
Advertisement
Advertisement








