Advertisement
Prinsip 4 No’s Tingkatkan Kepercayaan dalam Berbisnis

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- PT PLN (Persero) mengajak seluruh insan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) demi mendapatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan. Prinsip 4 No’s menjadi hal utama yang harus diterapkan dalam proses bisnis, baik di kantor pusat, unit induk, unit pelaksana, unit layanan, anak perusahaan, perusahaan terafiliasi, maupun di level mitra PLN.
Dalam acara Collective Action dan Sosialisasi Awareness SMAP untuk Mitra Kerja yang dilaksanakan Jumat (10/9/2021) melalui aplikasi pertemuan Zoom, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta, M. Irwansyah Putra menjelaskan pentingnya prinsip 4 No’s yang meliputi No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.
Advertisement
Prinsip No Bribery adalah menolak suap dan pemerasan. No Kickback, menolak komisi atau tanda terima kasih dalam bentuk apapun. No Gift, tidak boleh ada hadiah atau menghindari gratifikas dan No Luxurious Hospitality, menolak atau menghindari jamuan berlebihan.
Baca juga: Ini Daftar 11 Situs Streaming Online Terpercaya
“Budaya anti penyuapan diterapkan dengan zero tolerance dan kami memberikan penghargaan atas integritas dan perilaku etis lainnya yang dilaksanakan para insan PLN,” kata Irwansyah, Jumat.
SMAP yang diterapkan pada Lingkungan PLN tersebut mengacu kepada ISO 37001:2016. Menteri BUMN juga mengamanatkan SNI ISO 37001:2016 untuk diterapkan di perusahaan sebelum Agustus 2020. Dengan SMAP, PLN berkomitmen menjalankan operasional BUMN yang bersih dan bebas dari penyuapan.
Lebih lanjut, Manager Sub Bidang (MSB) PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta Indri Megananda mengatakan SNI ISO 37001:2016 tentang SMAP ini dapat diaplikasikan pada organisasi publik, swasta, maupun nirlaba, dalam rangka membangun, mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan untuk mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan. “SMAP juga dapat diterapkan bersamaan dengan sistem manajemen lainnya,” kata Indri.
Baca juga: Ketua KPI Kabur dari Acara Mata Najwa, Ini Alasannya
SMAP membawa manfaat bagi perusahaan yaitu meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dan bisa menjadi pedoman kerja bagi karyawan. Sementara manfaat bagi mitra PLN adalah meminimalisir biaya yang tinggi, menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, bisa menghindari risiko hukum karena penyuapan, serta meningkatkan kepercayaan dalam bisnis.
PLN sebagai perusahaan pelayan publik tidak dimungkiri sangat rentan terhadap aksi penyuapan. Indri mencontohkan kasus gratifikasi dimana pengusaha atau mitra PLN memberikan hadiah voucher belanja kepada PNS karena merasa terbantu dalam mengurus perizinan. Bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan aksi penyuapan, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Sanksi jika ditemukan kasus penyuapan adalah pembatalan atau penundaan kontrak, penyelesaian kasus melalui jalur hukum, atau blacklist,” tegas Indri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
Advertisement

Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
- Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
- Proposal Bisnis Kopdes Wajib Sertakan Rincian Pembangunan Gudang
Advertisement
Advertisement