Advertisement
Kadin DIY Buka Program Layanan Aduan Hukum dan Konsultasi Bisnis Dampak Pandemi
Pemberian layanan Aduan Hukum dan Konsultasi Bisnis Kadin DIY, Jumat (24/9/2021). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY membuka layanan aduan hukum dan konsultasi untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Pada tataran ekonomi global, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian domestik negara-bangsa dan keberadaan pelaku usaha. Sekian banyak dampak dan masalah yang dialami para pelaku usaha, mulai dari melakukan PHK pekerja, menutup beberapa tempat usaha, dipailitkan, digugat secara hukum, restrukturisasi perbankan dan banyak masalah lainnya.
Advertisement
Kadin DIY sebagai wadah pengusaha dengan semangat gotong royong mencoba memberikan bantuan Program Layanan Aduan Hukum dan Konsultasi Bisnis Kadin DIY kepada para Anggota Kadin DIY pada khususnya dan pelaku usaha lainnya.
“Program layanan aduan ini bertujuan untuk pemulihan usaha dengan pendataan terhadap para pelaku usaha yang terdampak dari situasi Covid 19 terutama yang saat ini sangat berdampak terhadap pemberlakuan penerapan PSBB/ PPKM,” ucap Ketua Kadin DIY, GKR Mangkubumi, Jumat (24/9/2021).
Data tersebut bisa dipakai untuk memetakan masalah-masalah yang terjadi pada pelaku usaha sehingga bisa dilakukan upaya advokasi baik kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah perbankan, atau instansi lainnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hukum Kebijakan Publik dan Etika Usaha, M. Irsyad Tamrin, mengatakan program ini diharapkan dapat memberikan bantuan kepada para pelaku usaha yang saat ini sedang menghadapi masalah hukum maupun bisnis agar dapat segera keluar dari masalah yang diakibatkan Covid–19.
“Layanan penerimaan aduan secara offline Senin – Jumat pukul 10.00 – 15.00 WIB, sedangkan layanan konsultasi hukum dan bisnis setiap hari Jumat Pukul 10.00 – 15.00 WIB, pengaduan juga dapat disampaikan melalui online dengan mengisi formulir bit.Iy/FormulirAduanKADINDIY,” ujar Irsyad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




