Muktamar Ke-35 NU Tetapkan 557 Pemilik Hak Suara
PBNU menetapkan 557 pemilik hak suara dalam DPT Muktamar Ke-35 NU. Sebanyak 590 peserta diverifikasi untuk mengikuti muktamar di Jombang.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 425 penyelenggara investasi ilegal dan 1.500 fintech Peer to Peer (P2P) lending ilegal telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 2020 sampai pertengahan Juli 2021.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas dukungan yang solid dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terus menerus, termasuk juga dalam menghentikan maraknya investasi dan fintech P2P lending yang ilegal," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen Tirta Segara, dilansir dari Antara pada Senin (27/9/2021).
Menurut dia, intermediasi dana masyarakat di tengah pandemi memang bertransformasi dengan moda yang berbeda, seiring munculnya P2P lending dan Securities Crowd Funding sebagai platform intermediasi berbasis teknologi informasi.
Baca juga: Ada Demo, 600 Personel Kepolisian Disiagakan di Gedung KPK
Maka dari itu, tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran berbagai platform di Tanah Air telah memudahkan hidup masyarakat dan menciptakan sebuah gaya hidup baru.
"Meski membantu, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan," ucap Tirta.
Dengan tingkat literasi digital yang masih rendah, ia mengungkapkan seringkali OJK menerima pengaduan yang kelihatannya sederhana, misalnya pencurian nomor PIN atau Kode One-Time Password (OTP) yang bocor, sampai dengan yang pengaduan dengan kejahatan canggih, seperti peretasan hingga pencurian data pribadi.
Baca juga: AD/ART Demokrat Digugat, SBY: Hukum Bisa Dibeli, tapi Tidak untuk Keadilan
Adapun kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan digital menimbulkan bahaya yang lebih tinggi daripada kejahatan keuangan konvensional.
Oleh karenanya, Tirta menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
Proses pengujian produk keuangan di OJK selalu dilakukan untuk memastikan bahwa produknya aman dan kepentingan konsumen tetap terlindungi secara seimbang dengan berkembangnya inovasi di sektor keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PBNU menetapkan 557 pemilik hak suara dalam DPT Muktamar Ke-35 NU. Sebanyak 590 peserta diverifikasi untuk mengikuti muktamar di Jombang.
Puan Maharani memastikan DPR siap menerima aspirasi demonstrasi 27 Agustus 2026 dan meminta massa menjaga ketertiban.
Sekitar 350 buruh MTG belum mendapat kepastian PHK, sementara gaji disebut belum dibayar sejak April. DPRD DIY meminta persoalan segera dituntaskan.
PBB-P2 Sleman mencapai Rp86,34 miliar atau 95% target. Lima kapanewon dan 42 kalurahan telah lunas lebih awal.
37 remaja Kota Magelang unjuk potensi dalam Adujak GenRe dan Kreativitas PIK-R 2026 untuk menjadi agen perubahan.
DPRD Gunungkidul mendorong optimalisasi sungai bawah tanah sebagai solusi jangka panjang mengatasi krisis air bersih saat kemarau.