Usaha Mikro dan Kecil Kini Bisa Jadi Perseroan Perorangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Perseroan perorangan merupakan badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Perseroan perorangan ditujukan kepada pelaku UMK yang mengalami kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan dan pemerintah untuk mengembangkan usahanya.
Advertisement
“Pemerintah berusaha membuat kebijakan yang mendorong pelaku UMK menjadi lebih profesional, berdaya saing, mandiri, dan terlindungi. Salah satunya dengan badan hukum baru berupa perseroan perorangan sebagai sarana bagi pelaku UMK dalam menjalankan usahanya,” kata Dirjen AHU Cahyo R Muzhar dalam siaran persnya, di Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021).
Saat ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksana atas Undang-Undang Cipta Kerja terkait perseroan perorangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Kemenkumham juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 21/2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Cahyo menyebut, hal tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi UMK dengan memberikan status badan hukum dalam bentuk perseroan perorangan.
Dia mengatakan, aplikasi perseroan perorangan dapat digunakan oleh para pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum perseroan perorangan, dan sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku UMK menjadi lebih profesional dan mandiri.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi peresmian perseroan perseorangan tersebut, karena sebelumnya UMK kurang terurus dengan baik oleh negara.
“Padahal, UMK adalah representasi kekayaan alam, manusia, dan kebudayaan Indonesia yang bisa menjadi sumber perekonomian berbasis kerakyatan,” kata Koster.
Menurutnya, salah satu kelemahan yang dihadapi saat ini adalah di bidang kelembagaan yang memperkuat posisi UMK agar bisa mendapatkan fasilitas dari kebijakan pemerintah, dan perkreditan seperti KUR, serta memiliki daya saing agar bisa tumbuh sebagai satu kekuatan ekonomi di masyarakat.
“Dalam hal ini saya mengeluarkan kebijakan mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan berbasis budaya, seperti Pergub Penggunaan Busana Adat Bali setiap Kamis, purnama, dan tilem. Dengan Pergub itu akan tumbuh perajin UMK yang bergerak di bidang busana adat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Advertisement
Advertisement