Advertisement

Promo November

Begini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Resmi dan Legal

Aziz Rahardyan
Selasa, 09 November 2021 - 16:17 WIB
Bhekti Suryani
Begini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Resmi dan Legal Ilustrasi teknologi finansial - Flickr

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengecek apakah pinjol yang ingin diakses legal atau tidak. 

Masyarakat diimbau senantiasa melakukan pengecekan agar tak terjerat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, yang kerap membuat website atau aplikasi buatannya menyerupai platform fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi.

Advertisement

Riswinandi Idris, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan sosialisasi terkait hal ini.

"Sebagai langkah preventif, OJK terus memberikan sosialisasi di laman website, kontak OJK, dan media sosial resmi, supaya masyarakat bisa membedakan mana yang legal dan ilegal," ujarnya, Selasa (9/11/2021).

Perlu diingat, sampai akhir Oktober 2021 penyelenggara fintech P2P lending legal di bawah naungan OJK hanya 104 platform, dengan rincian 101 platform berizin, sementara 3 platform sisanya masih terdaftar atau menjalani proses kelayakan memperoleh perizinan.

Setidaknya masyarakat bisa menggunakan tiga cara dalam pengecekan pinjol ilegal, fintech ilegal, maupun investasi online bodong lainnya.

Pertama, dari website resmi OJK. Masyarakat bisa klik laman 'Daftar Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin di OJK'. Selain itu, OJK juga menyediakan saluran konsultasi dan pengaduan melalui Kontak OJK 157 di nomor telepon 157 atau layanan whatsapp (WA) 081 157 157 157.

Masyarakat bisa menyimpan nomor WA tersebut, kemudian ketik nama platform yang dicurigai. Kontak OJK tersebut akan secara langsung membalas dengan menyebutkan status platform tersebut, apakah legal atau ilegal.

Cara ini juga bisa dilakukan untuk mengecek platform fintech di bidang investasi, maupun fintech yang masih berada dalam penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD/ objek regulatory sandbox) yang diawasi OJK.

Masyarakat juga bisa menggunakan cara lainnya, yaitu lewat laman web cekfintech.id buatan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Laman ini bukan hanya menyediakan pengecekan entitas fintech dan status legalitasnya, namun juga menyediakan fitur Cek Rekening untuk mengecek apakah suatu rekening yang dicurigai masuk ke daftar rekening penipuan.

Cara lainnya, yaitu melalui laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) lewat mengecek daftar fintech P2P lending anggota Asosiasi di https://afpi.or.id/members.

BACA JUGA: Jamin Keselamatan saat Cuaca Ekstrem, Ini Langkah KAI

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan bahwa asosiasi dan lembaga pemerintah terkait bakal terus melakukan pemberantasan, terutama untuk mengatasi pinjol ilegal yang melakukan praktik imitasi, atau membuat fake account dan memiliki nama yang sengaja menyerupai platform resmi.

Cara ini berguna untuk mengecek suatu platform yang berada di marketplace aplikasi resmi, yaitu PlayStore maupun AppStore. Perlu diingat bahwa suatu aplikasi yang dikeluarkan oleh platform resmi memiliki tanda khusus. Jangan pernah mengunduh aplikasi pinjol dengan nama developer yang mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

InDrive Dorong Perubahan Sosial lewat Festival Film Alternativa

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement