Advertisement
Kantor Bea Cukai Yogyakarta Pelajari Pentingnya Siaran Pers

Advertisement
JOGJA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta menggelar kegiatan Workshop Fotografi dan Jurnalistik bagi para pegawai, Senin (6/12/2021). Kegiatan secara daring ini dilaksanakan dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B, Joko Santoso mengatakan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi di lingkungan KPPBC TMP B sudah dimulai sejak pekan lalu. Dan pekan ini dilanjutkan dengan Workshop Fotografi dan Jurnalistik dengan pembicara dari Harian Jogja.
Advertisement
“Tujuan workshop ini untuk memberi bekal bagi pegawai Bea Cukai dalam menyajikan berita menarik, menyampaikan informasi yang jelas, didukung dengan gambar yang baik,” jelas Joko membuka workshop tersebut.
Redaktur Pelaksana Harian Jogja Nugroho Nurcahyo (Popon) yang menjadi pembicara pertama menyampaikan pentingnya press release atau siaran pers bagi institusi pemerintahan. Ia menyoroti sejauh ini website institusi pelat merah belum menyajikan kanal khusus untuk siaran pers, padahal keberadaannya bisa sebagai penyegaran informasi dari institusi yang bersangkutan.
Di Amerika Serikat, kata Popon, Boeing dan U.S. Customs and Border Pretection sudah menyajikan siaran pers baru setiap harinya. Keberadaan kanal khusus itu sangat dibutuhkan awak media sebagai bahan pemberitaan. “Jurnalis akan senang karena press release itu akan lebih legitimate [resmi],” tegas dia.
Terkait kapan siaran pers dibutuhkan, Popon menjelaskan institusi bisa kapan saja merilis siaran pers selama memiliki informasi yang penting untuk dibagikan. Seperti pengumuman, launching produk baru atau program baru, kerja sama, prestasi atau penghargaan, hasil riset, adanya pimpinan baru, atau saat institusi mengadakan acara. “Acara yang melibatkan jumlah massa besar, artis, atau banyak doorprize pasti akan menjadi perhatian media massa,” jelasnya.
Tidak hanya berbau berita positif, institusi juga penting untuk menanggapi kabar miring tentang institusinya yang sudah beredar di masyarakat. Siaran pers bisa menjadi wadah klarifikasi atau justru mengakui kekeliruan jika institusi merasa melakukan kesalahan. “Institusi akan lebih gentle dan akan lebih dihargai,” tegas Popon.
Dalam membuat siaran pers, institusi perlu membuat konetn yang unik dan signifikan, relevan dengan kebutuhan pembaca, dan memberikan nilai tambah.
Pembicara kedua yakni Herlambang Jati Kusumo menjelaskan seputar fotografi. Ia menyampaikan fotografi jurnalistik harus memiliki nilai berita, sesuai fakta atau prinsip jurnalistk, dan dilengkapi dengan keterangan foto (caption). Salah satu reporter Harian Jogja ini juga menjelaskan teknik dasar fotografi seperti teknik pencahayaan hingga teknik gerak.
Workshop tersebut tidak hanya diikuti pegawai dari KPPBC TMP B Yogyakarta tetapi juga dari Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta, Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY, KPPBC TMP B Bandar Lampung, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPPBC TMP A Semarang, KPPBC TMP C Magelang, KPP Pratama Salatiga, dan juga Kantor Bea Cukai Dumai, Riau. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement