Advertisement
Penumpang Kereta Api Dibawah 12 Tahun Wajib PCR

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Calon penumpang kereta api (KA) usia di bawah 12 tahun, diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR, mulai Jumat (24/12/2021). Untuk itu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta akan menghadirkan layanan tes PCR di stasiun, mulai Kamis (23/12/2021).
Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No 112/2021 persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan Jumat (24/12) – Minggu (2/1/2022) adalah usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Advertisement
Usia 12 sampai dengan 17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
“Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam serta didampingi orang tua. Kami menghadirkan layanan untuk PCR seharga Rp195.000. Ini upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan di masa Nataru ini,” ucap Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, Kamis (23/12/2021).
Pada tahap awal, terdapat 17 Stasiun yang akan melayani tes PCR, yaitu Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Babakan, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasar Turi. Sementara itu mulai Jumat (24/12) layanan juga hadir di Cirebon, Purwokerto, Surabaya Gubeng, Malang, Madiun, dan Jember. “Nantinya jumlah stasiun yang akan melayani tes PCR di Stasiun akan ditambah secara bertahap,” ujar Supriyanto.
Layanan tes PCR di stasiun ini merupakan wujud Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo serta Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab Indo utama, serta pihak-pihak lainnya.
Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan. Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. “Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid," ujar Supriyanto.
Supriyanto menghimbau untuk para pelanggan Kereta Api dapat memanfaatkan berbagai layanan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada saat menggunakan layanan kereta api guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
Advertisement

DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- BI DIY Sebut Inflasi pada Juni 2025 Masih Terkendali
- Ekspor DIY Tumbuh 10,57 Persen hingga Mei 2025, Disperindag Sebut 3 Faktor Pendorong
- Ini Komentar Ekonom UMY Soal Pemangkasan Target Pertumbuhan Ekonomi
- Gojek Siap Terapkan Kenaikan Tarif Ojek Online
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- DPR Usulkan Ada Sistem Cadangan Darurat Industri Nasional
- Pusat Data Indonesia Jauh Tertinggal Dibanding Malaysia
Advertisement
Advertisement