Advertisement
Penumpang Kereta Api Dibawah 12 Tahun Wajib PCR
Foto ilustrasi. - dok Humas Daop 6 Yogyakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Calon penumpang kereta api (KA) usia di bawah 12 tahun, diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR, mulai Jumat (24/12/2021). Untuk itu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta akan menghadirkan layanan tes PCR di stasiun, mulai Kamis (23/12/2021).
Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No 112/2021 persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan Jumat (24/12) – Minggu (2/1/2022) adalah usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Advertisement
Usia 12 sampai dengan 17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
“Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam serta didampingi orang tua. Kami menghadirkan layanan untuk PCR seharga Rp195.000. Ini upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan di masa Nataru ini,” ucap Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, Kamis (23/12/2021).
Pada tahap awal, terdapat 17 Stasiun yang akan melayani tes PCR, yaitu Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Babakan, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasar Turi. Sementara itu mulai Jumat (24/12) layanan juga hadir di Cirebon, Purwokerto, Surabaya Gubeng, Malang, Madiun, dan Jember. “Nantinya jumlah stasiun yang akan melayani tes PCR di Stasiun akan ditambah secara bertahap,” ujar Supriyanto.
Layanan tes PCR di stasiun ini merupakan wujud Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo serta Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab Indo utama, serta pihak-pihak lainnya.
Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan. Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. “Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid," ujar Supriyanto.
Supriyanto menghimbau untuk para pelanggan Kereta Api dapat memanfaatkan berbagai layanan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada saat menggunakan layanan kereta api guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mitigasi Bencana di Kawasan Wisata Gunungkidul Dinilai Lebih Siap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Enam KEK Baru Menunggu Restu Presiden Prabowo
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24
- Harga Cabai Rawit Tembus Rp80.750 per Kg, Telur Ikut Naik
- Ekonom Indef Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen di 2026
- Subsidi LPG 3 Kg Bocor ke Warga Mampu Rp33 Triliun Lebih
- Pertamina Patra Niaga Diskon Avtur Saat Nataru Agar Tiket Terjangkau
- Kementerian ESDM Siapkan Penambahan Kuota Impor BBM SPBU Swasta 2026
Advertisement
Advertisement




