Penumpang Kereta Api Dibawah 12 Tahun Wajib PCR
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Calon penumpang kereta api (KA) usia di bawah 12 tahun, diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR, mulai Jumat (24/12/2021). Untuk itu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta akan menghadirkan layanan tes PCR di stasiun, mulai Kamis (23/12/2021).
Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No 112/2021 persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan Jumat (24/12) – Minggu (2/1/2022) adalah usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Advertisement
Usia 12 sampai dengan 17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
“Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam serta didampingi orang tua. Kami menghadirkan layanan untuk PCR seharga Rp195.000. Ini upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan di masa Nataru ini,” ucap Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, Kamis (23/12/2021).
Pada tahap awal, terdapat 17 Stasiun yang akan melayani tes PCR, yaitu Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Babakan, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasar Turi. Sementara itu mulai Jumat (24/12) layanan juga hadir di Cirebon, Purwokerto, Surabaya Gubeng, Malang, Madiun, dan Jember. “Nantinya jumlah stasiun yang akan melayani tes PCR di Stasiun akan ditambah secara bertahap,” ujar Supriyanto.
Layanan tes PCR di stasiun ini merupakan wujud Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo serta Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab Indo utama, serta pihak-pihak lainnya.
Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan. Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. “Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid," ujar Supriyanto.
Supriyanto menghimbau untuk para pelanggan Kereta Api dapat memanfaatkan berbagai layanan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada saat menggunakan layanan kereta api guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Advertisement
Advertisement