Advertisement

Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Dorong Pemulihan Ekonomi

Media Digital
Kamis, 21 April 2022 - 09:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Dorong Pemulihan Ekonomi Logo DJPb - Ist

Advertisement

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Hal ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 juga diharapkan menjadi tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. “Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus sebagai stimulus bagi perekonomian. Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pernyataan pers THR dan Gaji ke-13.

Advertisement

Adapun kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:
1. Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan;

2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;

3. Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;

4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;

5. Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.

Alokasi anggaran pembayaran THR tahun 2022 atas beban APBN di Provinsi D.I Yogyakarta diperkirakan sebesar Rp221,41 miliar, sementara atas beban APBD menunggu Peraturan Kepala Daerah ditetapkan.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri telah meminta kepada Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota agar segera menindaklanjuti arahan Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Siap-siap Lur, Pemkab Kulonprogo Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK untuk 205 Posisi, Berikut Rinciannya

Kulonprogo
| Jum'at, 19 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement