Catat! Tarif Ojek Online Tak Jadi Naik Hari Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kenaikan tarif ojek online tidak jadi dilakukan pada hari ini, Minggu (14/8/2022). Hal tersebut dikonfirmasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyatakan penyesuaian aplikator terhadap tarif ojek online (ojol) dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak aturan ditetapkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa semula dalam KM No.564/2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Adapun, aturan tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2022, sehingga penyesuaian tarif seharusnya diberlakukan pada 14 Agustus 2022.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Namun, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
"Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Waduh...Tarif Ojol Segera Naik, Berapa Tarif Minimal Gojek dan Grab Saat ini?
Adapun, setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.
Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan KM No.KP 564/2022 yang terbit dan berlaku sejak 4 Agustus 2022 itu hanya mengatur tarif penumpang ojek online. Aturan terbaru Kemenhub itu resmi menggantikan aturan sebelumnya yakni KM No.KP 348/2019.
Sejumlah perubahan yang dimuat di dalam aturan termutakhir soal ojek online itu yakni kenaikan batas biaya jasa khususnya pada layanan di wilayah Jabodetabek, lama waktu evaluasi tarif menjadi setiap tahun, serta jarak tempuh untuk tarif minimal dari pengguna yang menjadi 5 kilometer (km).
Aturan baru tersebut berlaku untuk layanan seperti di antaranya GoRide dari perusahaan aplikasi Gojek, GrabBike dari Grab, maupun Maxim.
Berikut daftar tarif baru ojek online:
1. Biaya jasa Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km);
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
2. Biaya jasa Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km;
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
3. Biaya jasa Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km;
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Mulai Rp527.000 hingga Rp3,7 Juta/Orang, Ini Besaran THR PNS Pada Lebaran 2023
- 2 Bocah Kembar Hanyut di Sungai Boyolali, Ditemukan 20 Km dari Lokasi Awal
- Kukuh Tolak Israel, Sekjen PDIP Kini Sedih Timnas U20 Batal ke Piala Dunia
- Batalnya Piala Dunia U-20 di Solo Dikhawatirkan Ganggu Promosi Sport Tourism
Berita Pilihan
- Hestia Connecting Hotel Beri Promo Spesial Staycation With Hestia di Bulan Ramadhan
- Ramadan, Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Ngabuburit dan Bazaar UMKM di Alam Terbuka
- UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
- Berhenti Jual Dawet dan Bakso Keliling, Wahyudin Sukses Berjualan Martabak dan Jadi Mitra UMKM Indomaret
- UMKM Expo, Kemenkeu Hadir untuk UMKM di DIY
Advertisement

Jogja-Semarang Hanya 1,5 Jam, Konstruksi Tol Jogja Bawen Seksi I Sudah 31,30 Persen
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Idulfitri, Ini yang Disiapkan PLN demi Pasokan Listrik Aman
- Amankan Stok BBM dan Elpiji saat Idulfitri, Pertamina-Hiswana Migas Bentuk Satgas
- Ramadan, Pinjol Diprediksi Ketiban Berkah
- Ramadan, Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Ngabuburit dan Bazaar UMKM di Alam Terbuka
- Hestia Connecting Hotel Beri Promo Spesial Staycation With Hestia di Bulan Ramadhan
- SWI: Pinjol Ilegal Tetap Marak karena Bikin Aplikasi itu Gampang
Advertisement