Advertisement

Harga BBM Kerek Tarif Angkutan Darat, Organda DIY: Patokan Kenaikannya 18-22%

Abdul Hamied Razak
Senin, 05 September 2022 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Harga BBM Kerek Tarif Angkutan Darat, Organda DIY: Patokan Kenaikannya 18-22% Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi berpengaruh dengan kelangsungan bisnis transportasi publik. Diprediksi, tarif angkutan umum akan terkerek 18-22% sebagai imbas penyesuaian harga BBM.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY, Hantoro menjelaskan kenaikan harga BBM akan berdampak pada penyesuain tarif angkutan darat. Kenaikan tarif akan bervariasi antara 18-22% tergantung jenis angkutannya.

Advertisement

"Kami tidak bisa menawar dengan kebijakan kenaikan harga BBM. Yang bisa kami lakukan tentu menyesuaian tarif angkutan," katanya, Senin (5/9/2022).

Kenaikan tarifnya 18-22% tersebut terjadi karena kenaikan harga BBM mencapai 32%. Dia menjelaskan, sebelum kenaikan harga BBM, komponen-komponen lain seperti suku cadang, karoseri, oli dan sebagainya sudah mengalami kenaikan harga.

Kondisi berbeda jika kenaikan tarif angkutan disebabkan kenaikan harga suku cadang dan komponen lainnya.

Hal itu menurutnya tidak mudah diterima pengguna jasa angkutan darat. Padahal idealnya kenaikan sejumlah komponen kendaraan tersebut tarif angkutan seharusnya naik antara 10-15%.

"Tetapi kami tidak berdaya menaikan tarif angkutan. Nah setelah kenaikan harga BBM ini, otomatis kami bisa melakukan penyesuaian tarif setelah sebelumnya tidak bisa menaikkan tarif pasca-kenaikan harga komponen kendaraan," katanya.

Organda DIY, lanjut Hartono, sudah menyampaikan kepada sejumlah pengusaha angkutan untuk melakukan penyesuaian tarif angkutan setelah harga BBM naik. Patokan kenaikannya antara 18-22%.

"Untuk taksi kendalanya harus mengubah argo tetapi praktiknya di lapangan tetap dilakukan penyesuaian, karena penyesuaian tarif angkutan sudah logis dilakukan," jelasnya.

Untuk kenaikan tarif angkutan darat kelas ekonomi seperti angkutan perkotaan dan AKDP, pengusaha angkutan harus menyampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub).

Sedangkan angkutan darat eksekutif tarifnya tergantung masing-masing operator. Begitu juga dengan angkutan pariwisata yang menurutnya bisa dinegosiasi tetapi tetap ada patokan harganya.

"Kami tidak masalah harga BBM naik, cuma jangan mendadak agar kami bisa melakukan kesiapan penyesuaian. Jika mendadak, kami jadi kerepotan. Apalagi jumlah penumpang atau load factor sudah berangsur pulih, khususnya untuk AKAP," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement