Advertisement
Pengawasan Kripto Masuk Dalam Omnibus Law Keuangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau Omnibus Law Keuangan mengatur aset kripto. Pengamat menilai dengan masuknya aset kripto sebagai bagian dari RUU P2SK menandakan pengawasan dan regulasi aset kripto berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Pasalnya, selama ini aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. “Kalau pengawasan diatur oleh OJK padahal aset kripto bukan didefinisikan sebagai cryptocurrency atau mata uang melainkan sebagai komoditi, maka akan terdapat dualisme pengawasan. Tentu ini membuat banyak pihak bertanya, bagaimana aset kripto didefinisikan ke depannya, apakah sebagai mata uang atau komoditi?” kata Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).
Advertisement
Dalam pasal 205, disebutkan pihak yang menyelenggarakan ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke BI dan OJK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Sementara itu, pasal 207 ayat 1, disebutkan BI dan OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.
BACA JUGA: Tarif Naik, Penumpang Mulai Tinggalkan Layanan Ojol
Bhima memandang bahwa kewenangan BI dan OJK semakin diperkuat dalam ayat 4 pasal tersebut, yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 207 diatur dalam Peraturan OJK dan Peraturan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya.
Menurutnya, konsekuensi dari pasal-pasal tersebut bertolak belakang dengan regulasi sebelumnya yang menjadikan Bappebti sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi aktivitas aset kripto di Indonesia.
“Dijadikannya BI dan OJK sebagai pihak yang menjadi otoritas atas aktivitas aset kripto juga menjadi pertanyaan mengingat selama ini, BI dan OJK tidak memiliki tugas, fungsi, ataupun infrastruktur untuk mengatur perdagangan komoditi yang selama ini berada dalam ranah otoritas Bappebti,” ujarnya.
Bhima mengatakan bahwa sudah selayaknya Bappebti ikut dilibatkan aktif dalam pembahasan RUU PPSK terkait posisi aset kripto. Apalagi, Bhima menuturkan bahwa Bappebti saat ini juga tengah melakukan pembenahan infrastruktur pasar aset kripto.
BACA JUGA: BI Rate Naik, LPS: Suku Bunga Simpanan Juga Ikut Meningkat
“Kalaupun aset kripto akan diatur dalam RUU PPSK, kami menekankan pengawasan aset kripto sebagai komoditi berada di bawah otoritas yang memang mengatur dan mengawasi perdagangan komoditi, yakni Bappebti, dengan perbaikan-perbaikan sistem pengawasan seperti pencegahan terhadap kebocoran data, peningkatan literasi keuangan bagi investor, hingga kewenangan memberantas praktik penipuan berkedok investasi aset kripto,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Long Weekend Waisak Teras Malioboro Beskalan Sepi, Pedagang Pilih Tutup Lapak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Panasonic Bakal PHK Besar-besaran, Dipastikan Tak Terjadi di Indonesia
- Nissan Umumkan Bakal Melakukan PHK 10.000 Karyawan di Seluruh Cabang Secara Global
- Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini Selasa 13 Mei 2025
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Test Ride Motor Honda Bagi Konsumen
- Begini Cara Pemda DIY Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 4,8 Persen hingga 5,6 Persen di 2025
- Harga Pangan Hari Ini Selasa 13 Mei 2025, Bawang Merah dan Daging Ayam Turun
- Cek Keaslian AHM Oil Lewat Aplikasi Motorku X
Advertisement