Advertisement
Cegah Keluarga Miskin Baru, Menko PMK Berharap PHK Jadi Jalan Terakhir
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat menyalurkan santunan kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK di Jawa Barat, beberapa waktu lalu. - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya seperti tekstil sedang mengalami kinerja yang melambat. Beberapa perusahaan bahkan ada yang memangkas jam kerjanya menjadi 3-4 hari, yang biasanya 7 hari kerja. Akibatnya, banyak tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan. Dia mengingatkan, keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.
Advertisement
"Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya," kata Menko PMK melalui rilisnya, Kamis (24/11/2022).
Menurutnya, meskipun ia tidak membidangi urusan industri dan perekonomian tetapi masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahannya lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan. Namun demikian, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo ikut mendampingi Muhadjir yang mengunjungi beberapa industri padat karya. Kunjungan dilakukan di antaranya ke PT Kahatex di Rancaekek, Bandung, dan PT Chang Shin di Karawang.
Baca juga: Biasakan Konsumsi Rasa Tawar Bisa Cegah Diabetes
Dijelaskan Anggoro, BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.
Peserta yang terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses pasar kerja. "Kami mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya," katanya.
Adapun Kepala Kantor Cabang Yogyakarta Teguh Wiyono mengatakan melalui 5 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, JP dan JKP) merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia. "Dengan adanya lima program BPJS Ketenagakerjaan, selain perlindungan selama bekerja, pekerja juga dapat mendapatkan banyak manfaat sehingga hal tersebut dapat mencegah kemiskinan baru," ujarnya.
Muhadjir menambahkan saat ini PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi sehingga harus ada antisipasi dan penanganan.
Ia menilai hal ini harus dilakukan oleh semua pihak secara terkoneksi sehingga bisa menekan laju PHK ditengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global.
“Kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP. Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di PHK itu ada jaminan kehilangan pekerjaan, nah ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yang di PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah,” jelasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hungaria Catat Rekor Redenominasi Terbesar, Hapus 29 Nol Sekaligus
- Tiket Nataru 2025 KAI Jogja Sudah Bisa Dipesan Mulai 3 November
- Pasar Properti DIY Dibidik Tumbuh Menjelang Akhir Tahun
- Layani UMKM, BTN Ekspansi Kredit Perumahan di DIY
- Pakar: Banyak Tol Sepi karena Tarif Mahal dan Salah Perencanaan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- OJK DIY: Aset Perbankan Capai Rp114 Triliun, Risiko Kredit Turun
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp61.750, Telur Ayam Naik Lagi
- BEI Yogyakarta Target Tambah 50.000 Investor hingga 2025
- BPOM dan Polri Gerebek Gudang Obat Kuat Ilegal Beromzet Miliaran
- Redenominasi Rupiah Dipercepat, Ini Syarat dan Tahapannya
Advertisement
Advertisement





