Advertisement

Gaji Rp5 Juta Kini Kena Pajak 5 Persen? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Maria Elena
Selasa, 03 Januari 2023 - 13:07 WIB
Sunartono
Gaji Rp5 Juta Kini Kena Pajak 5 Persen? Ini Penjelasan Ditjen Pajak Ilustrasi pajak. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal informasi terkait gaji Rp5 juta yang kini kena pajak 5 persen. Benarkah demikian?

Ditjen Pajak menegaskan tidak ada pemberlakuan tarif pajak penghasilan baru untuk wajib pajak berpenghasilan Rp5 juta per bulan atau secara akumulasi Rp60 juta per tahun.

Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa dalam PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, justru pemerintah menyesuaikan aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi agar lebih adil dan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

BACA JUGA : Pemilik Reklame di Bantul Baru Sibuk Urus Pajak

“Kami tegaskan, untuk gaji Rp5 juta per bulan [Rp60 juta rupiah setahun] tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Selasa (3/1/2022).

Neilmaldrin mengatakan lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku melalui UU No. 36/2008 tentang PPh.

Pada aturan sebelumnya, pemerintah menetapkan lima lapisan tarif. Lapisan pertama, yaitu untuk wajib pajak dengan rentang penghasilan Rp0-Rp50 juta setahun, ditetapkan tarif PPh sebesar 5 persen.

Berdasarkan aturan saat ini, PP No. 55/2022, rentang penghasilan untuk masyarakat lapisan ini dinaikkan menjadi Rp0-Rp60 juta dan taif PPh tetap 5 persen.

“Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah setahun,” jelas Neilmaldrin.

Dengan demikian, lapisan kedua yang sebelumnya ditetapkan tarif PPh 15 persen untuk rentang penghasilan >Rp50 juta - Rp250 juta, diubah dan berlaku untuk lapisan dengan rentang penghasilan >Rp60 juta - Rp250 juta.

Adapun, untuk lapisan ketiga, aturan pengenaan tarif PPh tidak berubah, yaitu tarif 25 persen untuk wajib pajak dengan rentang penghasilan >Rp250 juta - Rp500 juta.

Untuk lapisan keempat, pada aturan sebelumnya tarif PPh 30 persen ditetapkan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp500 juta.

Namun demikian, PP No. 55/2022 mengatur pengenaan tarif PPh 30 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan >Rp500 juta - Rp5 miliar.

PP No. 55/2022 juga menambah lapisan baru, yaitu untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar, yaitu dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.

Berikut adalah perbedaan pemberlakuan tarif PPh berdasarkan PP No. 55/2022 dan UU No. 36/2008

Lapisan Tarif

Dulu (UU PPh)

Kini (UU HPP)

Rentang Penghasilan

Tarif

Rentang Penghasilan

Tarif

I

0 - Rp50 juta

5%

0 - Rp60 juta

5%

II

>Rp50 juta - Rp250 juta

15%

>Rp60 juta - Rp250 juta

15%

III

>Rp250 juta - Rp500 juta

25%

>Rp250 juta - Rp500 juta

25%

IV

>Rp500 juta

30%%

>Rp500 juta - Rp5 miliar

30%

V

 

 

>Rp5 miliar

35%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement