Advertisement

Pasar Jasa Pengendalian Hama Dikuasai Asing di Tengah Sulitnya Mengurus Izin Usaha

Abdul Hamied Razak
Selasa, 17 Januari 2023 - 10:37 WIB
Sunartono
Pasar Jasa Pengendalian Hama Dikuasai Asing di Tengah Sulitnya Mengurus Izin Usaha Pelaksanaan pelatihan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit bagi Tenaga Penanggungjawab dan Pelaksana Lapangan Pengendali Hama di Hotel Puri Artha Jogja, Senin (16/1/2023). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Peningkatkan kapasitas tenaga penanggungjawab dan pelaksana lapangan perusahaan pest control masih perlu ditingkatkan sebagai syarat memenuhi perizinan. Usaha jasa jenis ini pasarnya masih dikuasai asing mengingat perusahaan lokal kesulitan memperoleh izin karena banyaknya persyaratan untuk kapasitas tenaga.

Sekadar untuk diketahui pest control merupakan suatu bidang usaha jasa yang memiliki tugas utama untuk mengendalikan hama lingkungan atau permukiman, seperti nyamuk, lalat, kecoa, semut, tikus, dan lain sebagainya.

Advertisement

Selain disiapkan untuk bersaing dengan perusahaan pest control dari luar negeri, peningkatan kompetensi profesi ini juga untuk memenuhi Pemenkes No.14/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. 

Sekjen Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Aspphami) Ricad Efendi Siregar mengatakan pangsa pasar perusahaan pest control di Indonesia sekitar 10% hanya dari perusahaan lokal dan selebihnya dikuasai perusahaan asing. Dia mencatat terdapat 10 perusahaan asing yang bergerak dari pest control berasal dari luar negeri seperti Jepang, China, Inggris, Swedia dan negara lainnya. 

Di sisi lain, kebutuhan tenaga pest control sangat tinggi seiring dengan pertumbuhan unit-unit usaha di Indonesia. Sayangnya untuk pengurusan permohonan izin secara OSS perusahaan pest control masih mengalami kendala. Dia mencatat ada lebih dari 1.000 perusahaan yang mengajukan izin di OSS (Online Single Submission), namun dari jumlah itu hanya 90 perusahaan saja yang bisa masuk ke link OSS  dan sangat sedikit yang telah mendapatkan izin.

"Salah satunya karena perusahaan pest control lokal belum bisa memenuhi syarat. Oleh itu, tenaga penanggungjawab dan tenaga pelaksana pengendali hama perlu ditingkatkan kapasitasnya," kata Sekjend Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Aspphami) Ricad Efendi Siregar, Senin (16/1/2023).

Untuk bisa bersaing dengan perusahaan asing yang bergerak di bidang pest control tersebut, lanjutnya, maka Asosiasi DIY bersama Perkumpulan Entomologi Kesehatan Indonesia (PEKI) DIY menggelar pelatihan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit bagi Tenaga Penanggungjawab dan Pelaksana Lapangan. 

Ketua Panitia Pelatihan Salva Yurivan Saragih mengatakan kegiatan tersebut diikuti oleh 67 perusahaan pest control dari berbagai daerah di Indonesia. Para peserta mendapatkan pelatihan selama lima hari di Jogja. Peserta juga mendapatkan praktik langsung pengendalian hama di Semarang, Jawa Tengah. 

Di DIY, katanya, banyak perusahaan yang menggunakan jasa pest control mulai dari perhotelan, restoran dan sektor lainnya. "Kami berkolaborasi antara asosiasi di DIY dan Jawa Tengah dan PEKI DIY dan Jawa Tengah untuk meningkatkan profesionalisme bagi tenaga penanggungjawab dan pelaksana lapangan pengendali hama," katanya.

Ketua PEKI DIY-Jateng Andiyatu mengatakan untuk mendirikan perusahaan pest control atau perpanjangan salah satu syaratnya harus memiliki SDM atau penanggungjawab berasal dari entomolog kesehatan atau yang sudah mendapatkan pelatihan. "Kalau itu tidak ada, ya tidak akan lolos persyaratan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement