Advertisement
Ingat! Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Dilarang Naik Kelas saat Perawatan di RS

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas ketika menerima perawatan di rumah sakit.
Meski demikian, aturan tersebut ternyata bukan aturan baru namun aturan lama yang mungkin belum diketahui masyarakat, bahkan kebijakannya sudah diatur di dalam Undang-undang yang berlaku.
Advertisement
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan aturan tersebut sudah sejak lama berlaku.
“Sejak dulu kelas PBI [Penerima Bantuan Iuran] tidak bisa naik [kelas] sejak dulu bukan perubahan ini,” kata Ali beberapa waktu lalu.
Sementara Undang-undang yang mengatur kenaikkan kelas perawatan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48. Dalam aturan tersebut hanya peserta kelas 1 dan 2 yang dapat meningkatkan kelas perawatan.
Baca juga: Penataan Pansela di Pantai Depok hingga Parangkusumo Bantul Dimulai Tahun 2024
Seperti diketahaui, peserta BPJS kelas 1 dan 2 diperbolehkan naik kelas perawatan dengan membayar selisih biaya rawat jalan yang telah ditetapkan perundang-undangan.
Berikut ini adalah daftar biaya naik kelas perawatan untuk peserta BPJS Kesehatan:
1. Rawat jalan paling banyak sebesar eksekutif Rp400.000
2. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: Selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas .
3. Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA- CBG kelas 1.
4. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA- CBG kelas 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Umumkan Sejumlah Kebijakan untuk Pekerja di Hari Buruh
- Kasus Dugaan Korupsi Sritex Disidik Kejaksaan Agung
- Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Indonesia Bakal Ditentukan dari Daerah
- Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Dilirik Tiga Maskapai Rute Luar Negeri
- Pengusaha Korea Selatan Gerojok Investasi Rp30 Triliun untuk Indonesia
Advertisement
Sekolah Seni Diusulkan Dibangun di Kapanewon Paliyan Gunungkidul
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- May Day, Pemerintah Sebut Sedang Kerjakan Tuntutan Para Buruh
- Kasus Dugaan Korupsi Sritex Disidik Kejaksaan Agung
- Presiden Prabowo Umumkan Sejumlah Kebijakan untuk Pekerja di Hari Buruh
- Program Tiga Juta Rumah Sama Sekali Belum Dapat Investor
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Kini Akan Diawasi Panitia Kerja DPR
- Simpanan Nasabah di Perbankan Tahun Ini Diprediksi Meningkat
- Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah, Bank BPD DIY Syariah Tingkatkan Layanan Kepada Sekolah Menengah Persyarikatan Muhammadiyah se-DIY
Advertisement