Advertisement
Ingat! Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Dilarang Naik Kelas saat Perawatan di RS
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas ketika menerima perawatan di rumah sakit.
Meski demikian, aturan tersebut ternyata bukan aturan baru namun aturan lama yang mungkin belum diketahui masyarakat, bahkan kebijakannya sudah diatur di dalam Undang-undang yang berlaku.
Advertisement
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan aturan tersebut sudah sejak lama berlaku.
“Sejak dulu kelas PBI [Penerima Bantuan Iuran] tidak bisa naik [kelas] sejak dulu bukan perubahan ini,” kata Ali beberapa waktu lalu.
Sementara Undang-undang yang mengatur kenaikkan kelas perawatan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48. Dalam aturan tersebut hanya peserta kelas 1 dan 2 yang dapat meningkatkan kelas perawatan.
Baca juga: Penataan Pansela di Pantai Depok hingga Parangkusumo Bantul Dimulai Tahun 2024
Seperti diketahaui, peserta BPJS kelas 1 dan 2 diperbolehkan naik kelas perawatan dengan membayar selisih biaya rawat jalan yang telah ditetapkan perundang-undangan.
Berikut ini adalah daftar biaya naik kelas perawatan untuk peserta BPJS Kesehatan:
1. Rawat jalan paling banyak sebesar eksekutif Rp400.000
2. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: Selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas .
3. Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA- CBG kelas 1.
4. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA- CBG kelas 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Sambangi Kandang Madura Malam Ini, PSS Sleman Usung Misi Menjauh dari Degradasi
- Gedung Hubdam Kodam IV Diponegoro Semarang Terbakar, Ini Total Kerugian
- Kisah Sukses Umbul Pelem Klaten, dari Ladang Cenil sampai Jadi Wisata Favorit
- Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis dengan Bus untuk 10.000 Orang, Yuk Daftar!
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
- Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
- Hore! Khusus di Jawa, Pertashop Diizinkan Menjual Pertalite
- Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU
- Harga Tiket Pesawat Mahal Jelang Mudik Lebaran, Menhub Ikut Angkat Bicara
Advertisement
Advertisement