Advertisement
Ingat! Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Dilarang Naik Kelas saat Perawatan di RS

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas ketika menerima perawatan di rumah sakit.
Meski demikian, aturan tersebut ternyata bukan aturan baru namun aturan lama yang mungkin belum diketahui masyarakat, bahkan kebijakannya sudah diatur di dalam Undang-undang yang berlaku.
Advertisement
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan aturan tersebut sudah sejak lama berlaku.
“Sejak dulu kelas PBI [Penerima Bantuan Iuran] tidak bisa naik [kelas] sejak dulu bukan perubahan ini,” kata Ali beberapa waktu lalu.
Sementara Undang-undang yang mengatur kenaikkan kelas perawatan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48. Dalam aturan tersebut hanya peserta kelas 1 dan 2 yang dapat meningkatkan kelas perawatan.
Baca juga: Penataan Pansela di Pantai Depok hingga Parangkusumo Bantul Dimulai Tahun 2024
Seperti diketahaui, peserta BPJS kelas 1 dan 2 diperbolehkan naik kelas perawatan dengan membayar selisih biaya rawat jalan yang telah ditetapkan perundang-undangan.
Berikut ini adalah daftar biaya naik kelas perawatan untuk peserta BPJS Kesehatan:
1. Rawat jalan paling banyak sebesar eksekutif Rp400.000
2. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: Selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas .
3. Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA- CBG kelas 1.
4. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA- CBG kelas 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pedagang Menara Kopi Desak Penertiban Parkir Liar di Malioboro
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Dihapus dari UU Kepariwisataan, GIPI DIY Pastikan Tetap Berjalan
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kembali Melejit Hari Ini
- Harga Bawang, Cabai, hingga Telur Kompak Turun Hari Ini
- Purbaya: Ekonomi Tumbuh 5,7 Persen Jika Program Perumahan Berhasil
- Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik Bisa Tarik Investor Asing
- Apindo DIY Sebut Kenaikan Upah Hingga 50 Persen Tidak Realistis
- Harga Perak Hari Ini Capai Rp27.632/Gram
Advertisement
Advertisement